Buleleng, Dewata News. Com — Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memicu Dinas Pendidikan (Disdik) Buleleng gencar menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Identifikasi Kegiatan Sekolah Rentan Pungli.
Kegiatan yang menyasar Satuan Pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs ini dilaksanakan selama 3 hari , mulai hari Selasa (08/11) di wilayah Buleleng Timur dan akan berakhir hari Kamis (10/11) di wilayah Buleleng Barat.
Sosialisasi hari pertama, Selasa (08/11) mengambil tempat di SMAN Bali Mandara, Kubutambahan diikuti oleh Kepala UPP Tejakula, Kubutambahan dan Sawan serta Kepala SD/MI di wilayah tersebut dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng sebagai narasumer.
Kepala Disdik Buleleng Gede Suyasa diwakili oleh Sekretaris Disdik Buleleng Made Ngadeg menyampaikan pentingnya sedini mungkin seluruh jajaran pendidikan mengetahui tentang istilah pungutan liar (Pungli) ini.
Mengingat Dinas Pendidikan ibarat kapal yang besar dengan penumpang yang banyak, Kadis Pendidikan Suyasa mengharapkan, agar terhindar dari permasalahan yang berdampak pelanggaran hukum akibat pungli.
Disamping itu, Sekretaris Disdik Buleleng juga menghimbau peserta agar mempedomani Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com