Cegah Pungli, Mekanisme Penerbitan SIM Ekstra Ketat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/16/16

Cegah Pungli, Mekanisme Penerbitan SIM Ekstra Ketat


Buleleng, Dewata News. Com — Sejak gong tangkap tangan pungutan liar (pungli) ditabuh Presiden Joko Widodo, diberbagai instansi publik yang mengedepankan pelayanan sepi percaloan, bahkan masyarakat berkepentingan tidak bisa berhubungan langsung dengan petugas, sehingga harus antre melalui loket-loket yang disediakan.

Begitu juga suasana tertib ditemui pada kegiatan prosedur penerbitan surat izin mengemudi (SIM) yang berlangsung di kantor Unit SIM Satlantas Polres Buleleng yang berlokasi di sebeah timur Stadion Mayor Metra Singaraja.

Sementara warga masyarakat pencari SIM semakin meningkat, karena setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, seperti pantauan Dewata News, hari Selasa (15/11) pagi hingga siang. Namun, ada juga seorang anggota Provost mengantar seorang pemohon dari loket pendaftaran memasukkan surat keterangan Dokter sehat jasmani dan foto copy KTP, hingga tuntas penerbitan SIM.

Warga pencari atau pemohon SIM cukup dilengkapi KTP asli yang sah dan foto copy KTP serta surat keterangan Dokter sehat jasmani. Hampir sebagian besar warga pemohon SIM,  terkait kelengkapan surat keterangan Dokter sehat jasmani mencari sebelah utara lapangan uji praktek. Kendati petugas kesehatan di tempat ini, bukan seorang dokter yang hanya melakukan cek tensi dan memberikan surat keterangan dengan membayar Rp25 ribu. Sementara informasi yang diterima jika mencari surat keterangan Dokter sehat jasmani di Puskesmas cukup Rp5 ribu.

Setelah mengantongi surat keterangan Dokter sehat jasmani itu, pemohon langsung ke Loket Pendaftaran untuk memperoleh nomor ujian teori. Bagi yang belum dipanggil masuk ke ruang ujian teori, dipersilakan mempelajari buku berbagai kriteria pertanyaan dan jawaban yang muncul pada ujian teori.

Seperti pengumuman yang terpampang di salah satu sudut Kantor Unit SIM, bahwa ”Seluruhy pemohon SIM baru wajib melaksanakan ujian teori avis dan praktek tanpa terkecuali, sebagai penjabaran  dari pasal 81 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, Ttd Kapolres Buleleng.

Bagi pemohon yang tak terbiasa berhadapan dengan komputer yang memuat ujian teori itu jangan harap lulus. Buktinya, ada beberapa pemohon SIM tidak lulus, dan bagi yang lulus selanjutnya menuju Loket pembayaran yang dijaga petugas dari sebuah bank.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 tentang jenis tarip PNBP yang berlaku pada Polri, menyangkut jenis penerimaan negara bukan pajak, mengenai Penerbitan SIM, untuk SIM A yang baru Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C yang baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000.

Setelah melakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang dicari pemohon, selanjutnya menuju ruang uji praktek.

Bagi pemohon SIM C maupun SIM A sudah disediakan sepeda motor dan mobil sedan. Dalam uji praktek dibawah pengawasan petugas, pemohon SIM harus mampu mengikuti alur yang sudah disiapkan. Tidak sedikit pula yang tidak lulus dari uji praktek ini, namun bagi yang berhasil melanjutkan satu tahapan lagi, yakni ke ruang foto untuk selanjutnya menunggu terbitnya SIM sesuai yang dicari pemohon. (DN ~ TiR).—

2 comments:

  1. tes psykologi yang bayar 75 ribu itu ga disebutin nih disini gan?

    ReplyDelete
  2. Mohon di jelaskan bpk bpk petugas yg berwenang :

    1. Kenapa harga surat keterangan sehat di tempat yg di rekomendasikan oleh kantor tempat mencari sim tidak sama dg harga di puskesmas ??

    2. Ujian teori menggunakan system komputer, bagi sebagian orang hal ini sangat sulit di lakukan, karena tidam terbiasa dg komputer. Ini mohon di review dlu ??

    3. Ujian praktek, apakah bisa pakai motor sendiri ato mobil sendiri. Krn ada beberapa orng yg tdk bisa pakai mobil manual dan hnya bisa matic ??

    4. Untuk sim yg telah masa nya habis dan di akan membuat sim yg sama dan baru lagi.. Knapa harus ikut ujian dari awal ?? Padahal udh pernah punya sim tersebut.

    5. Test psikologi buat apa ?? Kyak nya cuma ngisi form dan ttd bnyar 75 rbu.

    Mohon di berikan pencerahaan.

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com