Buleleng, Dewata News. Com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buleleng berhasil mencairkan polemik BPD Alasangker, Kecamatan Buleleng setelah dilakukan investigasi, terkait dugaan rangkap jabatan salah seorang Pimpinan Dewan.
Dari hasil investigasi BK DPRD Buleleng, seperti disampaikan oleh Ketua BK DPRD Buleleng I Gusti Made Artana, bahwa salah seorang Pimpinan Dewan, yakni Made Adi Purna Wijaya telah mengundurkan diri sebagai anggota BPD pada tahun 2014, berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor : 140/556/HK/2013 tentang peresmian anggota BPD Desa Alasangker.
”Bahwa Made Adi Purna Wijaya sebagai Pimpinan DPRD Buleleng, sejak penyampaian pengunduran diri sudah tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD Desa Alasangker. Dan semenjak pengunduran dirinya, tidak pernah mengambil nafkah sebagai anggota BPD Desa Alasangker,” kata Ketua BK DPRD Buleleng IGM Artana kepada sejumlah awak media di Singaraja, Selasa (22/11) siang.
Didampingi Sekretaris Dewan Made Wisnawa, Ketua BK DPRD Buleleng IGM.Artana dari Fraksi PDIP ini pada temu wartawan siang itu juga menegaskan, penegasan ini penting disampaikan sekaliguis menanggapi adanya surat Nomor : 141/96/pem/2016, tertanggal 3 Oktober 2016 perihal laporan Perbekel Alasangker, terkait rangkap jabatan yang di lakukan oleh salah satu Pimpinan Dewan.
Ketua BK DPRD Buleleng IGM.Artana juga menyinggung adanya surat dari Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng yang telah melayangkan surat Nomor : 140/1033/Bid.5/BPMPD tertanggal 18 Oktober 2016 kepada pimpinan BPD Desa Alasangker dikarenakan adanya surat Perbekel Nomor : 141/95/Pem/2016 tanggal 4 Oktober 2016 tentang permohonan pemberhentian anggota BPD. Untuk memenuhi ketentuan pasal 76 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 yang isinya meminta kepada pimpinan BPD Alasangker agar segera melaksanakan musyawarah BPD yang membahas usulan pengunduran diri anggota BPD atas nama I Made Adi Purna WIjaya, S,Sos
Selajutnya hasil dari klarifikasi ini, menurut Ketua BK DPRD Buleleng IGM.Arthana, akan segera diajukan ke Pimpinan Dewan guna mendapatkan persetujuan. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com