Ahok Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/16/16

Ahok Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama


Jakarta, Dewata News. Com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11) kemarin.

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).
 
Dengan demikian, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.

"Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.

1 comment:

  1. Semoga dapat hidayah dan bisa bersikap toleransi terhadap umat agama lain.

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com