Denpasar, Dewata News. Com - Guna menyempurnakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekarantinaan Kesehatan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan penyerapan aspirasi kedaerah daerah dan salah satunya Provinsi Bali. Romongan diterima Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta bertempat di Ruang Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali , pada Selasa (18/10).
Pada kesempatan itu Sudikerta mendukung pembaharuan terhadap peraturan sebelumnya yaitu UU No.1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat termasuk aturan hukum internasional tentang kekarantinaan kesehatan.
“Terlebih Indonesia yang merupakan anggota dari World Health Organization (WHO), telah menyepakati International Health Regulations (IHR) 2015 dituntut untuk memiliki kemampuan dalam deteksi dini dan respon cepat terhadap munculnya penyakit atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia”cetusnya.
Untuk itu, Ia berharap dengan pertemuan Baleg DPR RI dengan instansi terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mampu memberikan masukan yang komprehensif dan menghasilkan regulasi yang mampu mencegah terjadinya ancaman pada pada kesehatan , mencegah kematian jutaan jiwa manusia, kerugian materi dan kekacauan sosial ekonomi baik di dalam negeri mapun di dunia.
“Keberadaan UU ini sangat penting bagi Bali, mengingat Pulau ini merupakan salah satu Provinsi yang menjadi tujuan pariwisata dunia, sehingga keamanan dan kenyamanan di bidang kesehatan perlu untuk dijaga dengan ketat”, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini Badan Legislasi membentuk tiga tim kunjungan kerja yaitu Provinsi Bali, Sumatera Utara dan provinsi Jawa Timur guna mendapat masukan secara komprhensif daris eluruh pemangku kepentingan terhadap RUU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Ia menyampaikan, dalam RUU tersbeut nantinya akan mengatur mengenai penyelenggaraan kekarantinaan di pos lintas batas darat negara, yang selama ini belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1962 dan UU Nomor 2 Tahun 1962.
Beberapa substansi yang diatur dalam RUU Kekarantinaan Kesehatan tersbeut, anatara lain Kekarantinaan pada pintu masuk dan keluar wilayah negara di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara, pengaturan zona karantina dan kekarantinaan kesehatan wilayah, Sumber daya dan kewenangan Kantor Kesehatan pelabuhan (KKP), Koordinasi dan Komunikasi antar instasi dalam pelaksanaan tugas QICP (Quarantine, immigration, custom,port), Sanksi terhadap pelaku pelanggaran dan Penyesuaian terhadap IHR 2015. Disamping itu, Badan Legislasi atas usul inisiatif DPR, saat ini juga membahas RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menggagas untuk menyatukan kekarantinaan dalam suatu lembaga yang kuat sehingga diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya yang hadir pada saat tersebut mengatakan bahwa untuk menghemat biaya maka Karantina tidak perlu dijadikan sebuah lembaga yang berdiri sendiri, melainkan tetap pada posisinya saat ini yaitu dibawah Kementrian Kesehatan RI. Selain itu, menurut pandangannya Karantina hewan, Tumbuhan, Ikan dan Manusia tidak bisa dijadikan satu bagian karana memiliki objek dan disiplin ilmu yang berbeda selain itu sumber daya manusia yang bertugas pada masing-masing komponen tersebut memiliki keahlian yang berbeda-beda.
Selanjutnya, ia mengusulkan agar sumberdaya maupun teknologi yang digunakan untuk melakukan pengawasan karantina pada masing-masing pintu masuk harus lebih ditingkatkan terutama dari segi perencanaan pengadaan alat penditeksi, sehingga petugas yang ada dilapangan dapat melakukan pengawasan dengan baik. Disisi lain Perwakilan Polda Bali Ketut Wedhi mengusulkan bahwa dalam RUU tersebut hendaknya diklasifikasikan lebih jelas terkait virus dan penyakit yang dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia, agar petugas yang ada dilapangan jelas dalam melakukan penanganan.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Staf ahli Kementrian RI, perwakilan dari Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali, Bea dan Cukai Provinsi Bali, Balai Karantina Ikan Provinsi Bali, Perwakilan dari Angkasa Pura, Perwakilan dari Pelabuhan Indonesia Provinsi Bali, perwakilan TNI serta instansi terkait lainnya yang kemudian menyampaikan usulan tertulis kepada anggota Baleg untuk diulas lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com