Buleleng, Dewata News. Com — Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai bagian tak terpisahkan dari Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) sebagai salah satu institusi layanan public, terkait pensertifikatan tanah tidak lepas jadi sorotan masyarakat, sehingga menjadi sasaran pengawasan Garda Tipikor Indonesia.
Terlebih dengan terungkapnya kasus pungli di beberapa institusi, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika No.24 Singaraja, sepertinya mulai pekan ini memberlakukan satu pintu bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan melalui pintu masuk dari depan. Sementara pintu belakang, khusus untuk karyawan yang membawa kendaraan bermotor.
Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng, Gede Budiasa mengatakan, sebagai organisasi masyarakat anti korupsi yang dipimpinnya ikut berperan aktif memantau, mengamati perilaku penyelenggara negara&pemangku kekuasaandalam pengelola keuangan Negara dan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
”Kantor Pertanahan sebagai institusi public yang memberikan layanan masyarakat, terkait pensertifikatan tanah hendaknya harus bebas dari praktek percaloan atau perantara. Jika menemukan kasus-kasus yang terindikasi KKN, kami melaporkan kepada lembaga penegak hokum terkait,” kata Budiasa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Made Sudarma mengatakan, pihaknya sudah mengisyaratkan kepada seluruh karyawan sesuai tugas pokok fungsinya agar memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
”Layani masyarakat sesuai mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Bagi pegawai yang tidak mengindahkan peraturan dan bekerja diluar mekanisme, pihaknya tidak memberikan pembelaan. Terlebih permasalahan yang terkait ranah hukum,” kata Made Sudarma di Singaraja, Jumat (14/10).
Ia juga memaparkan tindak lanjut pelaksanaan Program Strategis Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Legalisasi Aset (PRONA) tahun 2016. Sebagai penyerahan terakhir sertifikat bagi masyarakat peserta PRONA telah dilakukan di Desa Galungan, Kecamatan Sawan pada hari Kamis (13/10).
Menurut Made Sudarma, dalam tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mendapat pelaksanaan persertifikatan tanah sebanyak 5.250 bidang, terdiri dari 5.150 bidang untuk PRONA dan 100 bidang untuk UKM. Pelaksanaan pensertifikatan tanah melalui PRONA itu sudah tuntas dan terakhir diserahkan sebanyak 119 bidang untuk peserta PRONA di Desa Galungan, Kecamatan Sawan, yang hampir semuanya untuk lahan pertanian.
Terkait pensertifikatan tanah yang berdampak sengketa, dijelaskan Sudarma, pihaknya menerbitkan sertifikat atas dasar administrasi yang diisyaratkan. Menyangkut kelengkapan adminisrasi yang diisyaratkan itu, lanjut dia, semuanya terbit dari aparat paling bawah, yakni perangkat desa hingga aparat kecamatan dan segala bentuk pembiayaan pensertifikatan tanah dibayarkan melalui perbankan, seperti BNI misalnya. Dengan demikian, pihaknya tidak bersentuhan langsung dengan uang pembiayaan pensertifikatan. (DN – TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com