Denpasar, Dewata News. Com - Dalam rangka optimalisasi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang terkait dengan implementasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi bersama tim verifikasi APBDesa dari masing – masing Kabupaten/Kota dan juga Kecamatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPMPD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (27/10).
Menurut Kepala BPMPD Provinsi Bali , Ketut Lihadnyana, pelaksanaan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tim verifikasi yang nantinya akan melakukan verifikasi terhadap penyususnan rancangan APBDes tersebut. Hal tersebut diperlukan sehingga tidak ada lagi kewenangan – kewenangan desa yang ada dalam APBDes tersebut yang tidak diakomodir sebagai akibat dari tidak adanya kesamaan persepsi dan pemikiran diantara tim verifikasi.
Menurut Kepala BPMPD Provinsi Bali , Ketut Lihadnyana, pelaksanaan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tim verifikasi yang nantinya akan melakukan verifikasi terhadap penyususnan rancangan APBDes tersebut. Hal tersebut diperlukan sehingga tidak ada lagi kewenangan – kewenangan desa yang ada dalam APBDes tersebut yang tidak diakomodir sebagai akibat dari tidak adanya kesamaan persepsi dan pemikiran diantara tim verifikasi.
Oleh karena itu, Lihadnyana mengharapkan sebuah pedoman harus segera dibuat dan dijadikan dasar dalam memverifikasi. Lebih lanjut disampaikannya, Desa tersebut tidak diberikan kewenangan melainkan memiliki kewenangan, jangan sampai ada titipan kewenangan dari pihak – pihak tertentu yang nantinya malah menjadi penghambat dalam menyusun APBDes tersebut. Ia juga menambahkan bahwa saat ini kendala lain yang dialami oleh desa adalah kurang pahamnya bendahara desa dalam menangani masalah pajak terutama dengan menggunakan sistem e-filling.
Dijelaskannya dalam perencanaan tersebut, menentukan jumlah pajak merupakan hal sangat perlu diperhatikan jangan sampai disaat akan mengeksekusi anggaran tersebut, bendahara – bendahara tersebut bingung kemana mencai uang untuk bayar pajaknya dan kekurang pahaman akan pajak tersebut akan sangat menghambat dalam penyususnan APBDes tersebut. oleh karena itu, Lihadnyana juga sangat mengharapkan agar pihak terkait dapa melakukan sosialisasi khusus bagi bendahara – bendahara desa sehingga mereka paham dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Sementara itu, I Wayan Gobang Edy Sucipto selaku narasumber dari Bappeda Kabupaten Bangli dalam rapat tersebut menegaskan bahwa paradigma penyususnan APBDesa saat ini masih kurang kuat dalam perencanaan. Menurutnya penyususnan kali ini masih terlalu bertumpu pada sisi anggaran atau keuangan tanpa memperhatikan hal – hal lain seperti SPJnya ataupun pajaknya. Oleh karena itu, perencanaan tersebut harus benar – benar serius dilakukan dan memakan waktu yang cukup lama dan juga sangat perlu untuk dilakukan verifikasi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, dalam penyususnan APBDesa tersebut harus benar – benar berpedoman dengan Undang – Undang dan juga Permendagri yang sudah dibuat dan juga dengan dukungan dari Provinsi, Kabupaten/Kota dengan membentuk pokja – pokja yang nantinya akan menilai kewenangan – kewenangan mana yang harus dilaksanakan oleh desa, sehingga tidak ada lagi yang bertanya- tanya apakah kewenangan ini boleh atau tidak.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPMPD Provinsi Bali tersebut tidak hanya menghadirkan seluruh tim verifikasi baik dari Kabupeten/Kota ataupu Kecamatan, namun juga turut mengahdirkan perwakilan dari Kantor Pajak dan BPKP Wilayah Bali. (DN - IrP)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPMPD Provinsi Bali tersebut tidak hanya menghadirkan seluruh tim verifikasi baik dari Kabupeten/Kota ataupu Kecamatan, namun juga turut mengahdirkan perwakilan dari Kantor Pajak dan BPKP Wilayah Bali. (DN - IrP)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com