Reaksi Cepat PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/24/16

Reaksi Cepat PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja


Buleleng, Dewata News.com —  Minggu (23/10) sekitar pukul 09.00 Wita seorang gadis cantik tewas meregang nyawa di Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja, setelah mengalami  kecelakaan  lalu lintas  (laka  lantas) di Jalan Surapati, Singaraja,  ketika Sepeda motor yang dikendarai oleh Ni Kadek Arniki (22) ditabrak mobil Honda  Jazz  DK-1281-UK yang dikemudikan Brahma Putra (26), warga Kelurahan Paket Agung Singaraja.

Kecelakaan terjadi saat hendak menyalip, motor yang dikendarai Arniki tergelincir dan terjatuh. Sebab pagi itu Kota Singaraja diguyur hujan sehingga jalan licin. Tubuh wanita itu tertelungkup di sisi kanan badan jalan.

Gadis cantik Ni Kadek Arniki sebagai  korban laka lantas hendak pulang kampung  ke  Desa Depeha, Kubutambahan mengalami lakalantas di Jalan Surapati, Singaraja, Minggu pagi sekitar pukul 07.30 wita. Arniki terjatuh dari sepeda motornya dan kepalanya dilindas mobil Honda Jazz  DK-1281-UK yang dikemudikan Brahma Putra (26), warga Kelurahan Peket Agung Singaraja.

Jasa Raharja Perwakilan Singaraja sesaat memperoleh informasi dari pihak Kepolisian Polres Buleleng langsung bereaksi cepat dan proaktif dengan bertemu pihak keluarga korban di RSU Kertha Usada,dan ke rumah duka ke Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan.

Hak itu diakui Bagian Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Dany F.Cahyadi, dan mewakili Kepala Perwakilan, Thamrin Silalahi menyampaikan ucapan belasungkawa atas musibah kecelakaan yang dialami, melalui koordinasi serta peran aktif pihak kepolisian dari Polres Buleleng kepada ahliwaris disampaikan bahwa korban meninggal dunia berhak mendapatkan jaminan UU. 34 tahun 1964 dari pemerintah melalui Jasa Raharja Buleleng.

Pada hari Senen (24/10) siang, setelah persyaratan pengajuan santunan dilengkapi, dengan proaktif Jasa Raharja Perwakilan Singaraja langsung melakukan  pembayaran yang dilakukan melalui trafnsfer Bank ke rekening ahliwarisnya dana santunan korban meninggal dunia  sebesar Rp25 juta dan untuk biaya perawatan di RSU Kertha Usadha sebesar Rp697.000

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Buleleng, Thamrin Silalahi, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan bukanlah merupakan pengganti nyawa korban kecelakaan, namun merupakan amanah yang harus disampaikan kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas, semoga santunan ini dapat dimanfaatkan dan membantu meringankan beban pihak keluarga almarhum. (DN – TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com