Buleleng, Dewata News. Com — Kendati jajaran Kepolisian Resor Buleleng disibukkan dengan pengamanan tahapan kegiatan proses penelitian administrasi dan analisis dukungan perbaikan bakal pasangan calon (paslon)perseorangan dari SURYA, namun tidak mengurangi semangat untuk mengungkap kasuskasus kejahatan yang senantiasa mengincar di lingkungan masyarakat.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan, di antaranya 4 kasus narkoba.
Keberhasllan anggota Resnarkoba Polres Buleleng dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba itu, secara resmi disampaikan langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya kepada jajaran awak media di Singaraja, Kamis (06/10) di Wantilan Arya Dhamar Mapolres Buleleng..
Kendati anggota Resnarkoba Polres Buleleng ditinggalkan pimpinannya AKP Made Agus Dwi Wirawan mengikuti pendidikan setingkat pimpinan di Jakarta, namun dibawah kendali KBO Suseno tetap melakukan geliat pencegahan dini. Dan dalam waktu dekat, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Buleleng segera diisi oleh AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya yang saat ini menjabat Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang.
Dalam keterangan pers, Kapolres Buleleng Made Sukawijaya memaparkan, pengungkapkan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial AMG dengan TKP di Jalan Anggrek Singaraja, dan barang bukti (BB) yang diamankan 0.7 gram. Selanjutnya, pelaku dengan inisial MMT dengan TKP di Jalan Pulau Selayar G.I No. 15 Singaraja dengan BB 0.10 gram, Sementara pelaku berinisiasl SBL, TKP-nya di Jalan Pulau Komodo Singaraja dengan BB 0.42 gram dan tersangka lainnya, adalah dengan inisial ENC yang TKP-nya di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan dengan BB 0.40 gram.
Selain kristal putih bening yang diduga sabu-sabu itu, lanjut Kapolres Sukawijaya, polisi juga memyita 4 buah HP, 1 korek api gas, milik masing-masing tersangka.
Dalam proses penyelidikan pengembangan dan penyidikan, kepada para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini, dijelaskan Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 auay (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Pengoplosan Gas LPG
Kapolres Sukawijaya juga menyebut keberhasilan dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG dengan tersangka Wayan SW yang beralamat di Jalan Yudistira Singaraja. Sebagai tersangka dalam kasus kejahatan yang dilakukan ini, Wayan SW disangkakan dengan pasal 55 Sub Pasal 63 huruf c dan d UU No. 2 tahun 2001 tentang Migas.
Selain itu, jajaran Polres Buleleng juga melakukan pengungkapan kasus ilegal fishing dengan TKP Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dengan tersangka inisial S. alamat RT 3 RW 5 Desa. Katapang, Kecamatan Kalipura, Banyuwangi, Moh.B alamat RT 3 RW 3 Desa Bangsri, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, SLH alamat RT 3 RW 5 Dusun. Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi serta S PYN alamat RT 3 RW 5 Dusun Selogiri, Dusun Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Menurut Kapolres Sukawijaya, para tersangka dengan sengaja menangkap ikan hias di kawasan dilindungi, sehingga pasal yang , adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dan kasus yang terakhir diungkap, lanjut mantan Kapolres Kepulauan Riau ini, yakni kasus penggelapan mobil Toyota Avansa DK-1740-YU dengan tersangka Made SJ alias Kuncir alias Pentol dan pasal yang disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (DN – TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com