Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil meringkus seorang oknum Satpam sebagai pengedar dan seorang lainnya sebagai pengguna narkoba jenis sabu sabu beserta barang bukti yang telah disita dan diamankan di Mapolres Buleleng.
Tangkapan narkoba sebagai musuh bangsa ini merupakan yang pertama sejak Satres Narkoba Polres Buleleng dikendalikan mantan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang menggantikan AKP Made Agus Dwi Wirawan yang mengikuti pendidikan.
Dalam keterangan pers di Wantilan Polres Buleleng, Rabu (26/10) siang, Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan, pelaku narkoba itu, yakni Kadek Adi Widiada alias Dek Cao kelahiran 10 Mei 1986 di Lingkungan Peguyangan Gang II No.8, Keurahan Astina yang pekerjaannya sebagai Satpam.
Diduga kuat sebagai pengedar, dijeaskan Kapolres Made Sukawijaya, dibuktikan dari barang bukti yang disita dan keterangan sementara Dek Cao.
Barang bukti yang disita, yakni 9 potongan pipet terdiri dari 4 potongan pipet warna hijau yang didalamnya berisikan butiran Kristal bening diduga sabu sabu dengan berat masing masing 0,17 gram, 0,15 gram, 0,12 gram, 0,16 gram brutto. Selain itu, 5 pipetn warna putih yang juga berisikan butiran Kristal bening diduga sabu sabu dengan berat masing masing 0,20 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,23 gram, dan 0,17 gram bruto.
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ketut Adnyana.TJ, Kapolres Sukawijaya juga menjelaskan, terkait barang bukti lainnya yang diamankan, yakni 3 buah korek api gas, 2 bungkus plastic plip, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah gunting,dan uang tunai Rp500ribu serta 1 buah alat hisap sabu..
Kapolres Buleleng AKP Made Sukawijaya juga memaparkan pelaku lainnya yang terlebih dahulu ditangkap, yakni Nyoman Bagiarta alias Leleng (37) alamat Banjar Dinas Dauh Bunut,Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Ketika ditangkap di Gang Kamboja, sebelah barat kantor Samsat, Banjar Dinas Dauh Punut, Desa Panji, Senen (24/10) siang, polisi menemukan 1 potongan pipet plastik berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,17 gram brutto.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah HP merk Evercross warna hitam dan sebagai pemakai Bagiarta alias Leleng melanggar pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda Rp800 Juta.
Sementara tersangka pengedar Kadek Adi Widiada alias Dek Cao, dipaparkan Kasat Resnarkoba AKP Adnyana.TJ, yang ditangkap di rumahnya, Senen (24/10) pukul 01.30 Wita oleh penyidik menjeratnya dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com