Buleleng, Dewata News. Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menetapkan satu pasang bakal calon kepala daerah menjadi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Buleleng tahun 2017.
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menjelaskan, satu pasang calon tersebut adalah Calon Bupati Putu Agus Suradnyana berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Nyoman Sutjidra diusung oleh PDIP dan NasDem dan didukung oleh Partai Hanura Gerindra PPP PKB dan PAN.
Seperti diketahui pada tahapan pencalonan, selain bakal pasangan calon (paslon) incumbent atau petahana Putu Agus Suradnyana Sutjidra (PASS) juga melakukan pendaftaran bakal paslon Dewa Nyoman Sukrawan sebagai bakal calon bupati dan Gede Dharma Wijaya sebagai bakal calon wakil bupati melalui jalur perseorangan didukung Partai Gokar Partai Demokrat dan PKS.
Namun dari rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA), menyatakan pasangan perseorangan tersebut tidak memenuhi jumlah dukungan syarat minimal sebaran pada Pilkada Buleleng 2017, sehingga pasangan SURYA tidak lolos ke tahapan pilkada selanjutnya.
Penetapan rapat pleno KPU Buleleng itu mendapat perlawanan pasangan SURYA yang dengan tegas menolak hasil keputusan verifikasi tersebut dan melakukan gugatan terhadap kinerja KPU Buleleng, seperti ditegaskan bakal calon bupati Dewa Nyoman Sukrawan.
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, tahapan Pilkada tetap akan berjalan bersamaan dengan proses gugatan SURYA, sehingga KPU Buleleng membuka kembali pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Buleleng yang sesuai dengan syarat yan g telah ditentukan termasuk masih adanya kesempatan parpol untuk mengusung bakal calon.
“KPU sudah mulai melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran selama 3 hari dan membuka pendaftaran kembali selama 3 hari,” ucap Gede Suardana. (DN – TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com