Jakarta, Dewata News. Com - Seorang pria pengangguran berinisial YN, 31 tahun, warga Kuningan, diringkuk polisi karena kedapatan mencuri tiga buah telepon gengam milik Michael, 18 tahun, di Jalan Gang Balok II, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i, menjelaskan pada kejadian tersebut pelaku berpura-pura mencari kos-kosan, kemudian menempati kos tersebut. Setelah kondisi aman, pelaku langsung mengambil tiga buah unit handphone.
"Pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone masing-masing mereknya Sony, Samsung, Samsung GT yang ada di ruang tamu," kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (23/10).
Kapolsek menambahkan, dua hari setelah kejadian tersebut, korban bertemu pelaku di daerah Taman Sari. Korban, lanjut Kapolsek, menemukan beberapa handphone yang hilang.
"Setelah pelaku diamankan lalu korban menghubungi kami. Akhirnya anggota buser kami langsung menjemput dan membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Tambora," jelasnya.
Demi melacak barang bukti lainnya dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual handphone merek Samsung, sedangkan handphonemerek Sony dititipkan kepada temannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Metro Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i, menjelaskan pada kejadian tersebut pelaku berpura-pura mencari kos-kosan, kemudian menempati kos tersebut. Setelah kondisi aman, pelaku langsung mengambil tiga buah unit handphone.
"Pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone masing-masing mereknya Sony, Samsung, Samsung GT yang ada di ruang tamu," kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (23/10).
Kapolsek menambahkan, dua hari setelah kejadian tersebut, korban bertemu pelaku di daerah Taman Sari. Korban, lanjut Kapolsek, menemukan beberapa handphone yang hilang.
"Setelah pelaku diamankan lalu korban menghubungi kami. Akhirnya anggota buser kami langsung menjemput dan membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Tambora," jelasnya.
Demi melacak barang bukti lainnya dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual handphone merek Samsung, sedangkan handphonemerek Sony dititipkan kepada temannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com