Jakarta, Dewata News. Com - Petugas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, melumpuhkan Afi, 30 tahun, yang merupakan salah satu pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap pemilik toko handphone bernama Liliana, 55 tahun, di Jalan Teluk Gong, Penjaringan. Saat penangkapan, polisi menembak kedua kaki pelaku.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, Afi merupakan pelaku yang dikenal sadis kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara. Dalam melancarkan aksinya, ia tak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga tewas.
"Pelaku kita tangkap dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri setelah saat akan ditangkap petugas kami," kata Kompol Bismo di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/10).
Pelaku ditangkap karena mencuri di tokohandphone milik Liliana. Korban ditemukan sudah bersimbah darah dengan luka bacokan di punggung yang menembus hingga jantung. Saat dibawa ke Rumah Sakit Pluit, nyawa korban tak tertolong lagi.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tak lama berselang salah satu penadah handphone korban berinisial H, 33 tahun, dibekuk di kediamannya. Dari H, polisi mendapati salah satu pelaku yang membacok korbannya dengan cerlurit bernama Afi.
"Kami kejar pelaku di rumahnya, tapi dia mau kabur, akhirnya kita lumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas," tuturnya.
Polisi pun menyita tas korban warna merah muda berisi satu handphone iPhone 7, satu bokshandphone, kunci T, celurit, dan pakaian bernoda darah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati," tutup Kapolsek.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, Afi merupakan pelaku yang dikenal sadis kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara. Dalam melancarkan aksinya, ia tak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga tewas.
"Pelaku kita tangkap dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri setelah saat akan ditangkap petugas kami," kata Kompol Bismo di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/10).
Pelaku ditangkap karena mencuri di tokohandphone milik Liliana. Korban ditemukan sudah bersimbah darah dengan luka bacokan di punggung yang menembus hingga jantung. Saat dibawa ke Rumah Sakit Pluit, nyawa korban tak tertolong lagi.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tak lama berselang salah satu penadah handphone korban berinisial H, 33 tahun, dibekuk di kediamannya. Dari H, polisi mendapati salah satu pelaku yang membacok korbannya dengan cerlurit bernama Afi.
"Kami kejar pelaku di rumahnya, tapi dia mau kabur, akhirnya kita lumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas," tuturnya.
Polisi pun menyita tas korban warna merah muda berisi satu handphone iPhone 7, satu bokshandphone, kunci T, celurit, dan pakaian bernoda darah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati," tutup Kapolsek.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com