Bekasi, Dewata News. Com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Rabu (26/10/2016) siang. Sebanyak 262,5 kilogram (kg) ganja kering siap edar dimusnahkan di Stadion Wibawamukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pemusnahan narkoba ini dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin, ratusan kilogram ganja ini merupakan hasil sitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ratusan kilogram ganja ini merupakan barang sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kapolres, Rabu (26/10/2016), saat pemusnahan.
Menurut Kapolres, saat ini kepedulian masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap pemberantasan, penyalahgunaan narkoba, masih kurang peduli.
"Kepedulian masyarakat masih kurang terhadap bahaya narkoba bahkan kepolisian juga kurang peduli terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang telah digagas pemerintah," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berlokasi di sekitar Stadion Wibawamukti, dengan melibatkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Dayat Tuloh, 29 tahun, Suwanda, 37 tahun, dan Dede Darmawan, 27 tahun, yang dibekuk pada 24 Agustus 2016 lalu.
"Pengungkapan kasus ini, TKP di belakang Stadion Wibawamukti, rumah yang sepi, ada truk dari Aceh masuk ke lokasi, sekitar dua bulan lalu," katanya.
Hal ini, kata dia, membuktikan peredaran narkoba sudah terjadi di sekeliling masyarakat dengan sasaran siapa saja. "Ketidakpedulian terhadap Program P4GN tersebut, membuat para pengedar narkoba semakin meluas di dalam masyarakat. Sudah menjadi tugas kami dan tentunya bantuan masyarakat, untuk menginformasikan peredaran narkoba kepada aparat kami," imbuhnya.
Kapolres melanjutkan, bagi seluruh jajaran Polres Metro Bekasi, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi anggota Polri yang terbukti menyalahgunaan narkoba."Kami akan lakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk memberikan sanksi kepada anggota kami yang menyalahgunakan narkoba," pungkas Kapolres.
Kanit Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Makmur menambahkan ganja sebanyak 262,5 kilogram yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba yang dampaknya membuat kecanduan.
"Dengan asumsi, 1 kg ganja dapat dikomsumsi untuk 500 orang, maka pemusnahan 262,5 kg ganja dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari bahaya narkoba," ujar Iptu Makmur.
Pemusnahan narkoba ini dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin, ratusan kilogram ganja ini merupakan hasil sitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ratusan kilogram ganja ini merupakan barang sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kapolres, Rabu (26/10/2016), saat pemusnahan.
Menurut Kapolres, saat ini kepedulian masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap pemberantasan, penyalahgunaan narkoba, masih kurang peduli.
"Kepedulian masyarakat masih kurang terhadap bahaya narkoba bahkan kepolisian juga kurang peduli terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang telah digagas pemerintah," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berlokasi di sekitar Stadion Wibawamukti, dengan melibatkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Dayat Tuloh, 29 tahun, Suwanda, 37 tahun, dan Dede Darmawan, 27 tahun, yang dibekuk pada 24 Agustus 2016 lalu.
"Pengungkapan kasus ini, TKP di belakang Stadion Wibawamukti, rumah yang sepi, ada truk dari Aceh masuk ke lokasi, sekitar dua bulan lalu," katanya.
Hal ini, kata dia, membuktikan peredaran narkoba sudah terjadi di sekeliling masyarakat dengan sasaran siapa saja. "Ketidakpedulian terhadap Program P4GN tersebut, membuat para pengedar narkoba semakin meluas di dalam masyarakat. Sudah menjadi tugas kami dan tentunya bantuan masyarakat, untuk menginformasikan peredaran narkoba kepada aparat kami," imbuhnya.
Kapolres melanjutkan, bagi seluruh jajaran Polres Metro Bekasi, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi anggota Polri yang terbukti menyalahgunaan narkoba."Kami akan lakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk memberikan sanksi kepada anggota kami yang menyalahgunakan narkoba," pungkas Kapolres.
Kanit Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Makmur menambahkan ganja sebanyak 262,5 kilogram yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba yang dampaknya membuat kecanduan.
"Dengan asumsi, 1 kg ganja dapat dikomsumsi untuk 500 orang, maka pemusnahan 262,5 kg ganja dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari bahaya narkoba," ujar Iptu Makmur.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com