Kabar Nasional : Polisi Berhasil Bekuk Enam Kawanan Pembobol Mobil di Pusat Perbelanjaan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/26/16

Kabar Nasional : Polisi Berhasil Bekuk Enam Kawanan Pembobol Mobil di Pusat Perbelanjaan


Bekasi, Dewata News. Com - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap enam anggota sindikat pencuri barang berharga di dalam mobil. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakan di daerah Bekasi, Senin (24/10/2016) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol M Awal Chairudin mengatakan, inisial keenam tersangka adalah AS, 26 tahun, MU, 28 tahun, FE, 23 tahun, M, 23 tahun, FI, 27 tahun dan MUS, 30 tahun. Mereka ditangkap setelah beberapa hari beraksi di pusat perbelanjaan di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres menjelaskan, para tersangka biasanya beraksi di pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bekasi. Modus operandinya dengan cara memarkirkan mobil yang disewanya ke sisi kiri atau kanan mobil korban. Tujuannya, agar aksi mereka saat memecahkan kaca dan membongkar pintu mobil sasaran tidak diketahui orang lain.

"Sengaja kendaraannya diparkir bersebelahan dengan mobil korban untuk menutupi perbuatannya," jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi , Selasa (25/10/2016).

Setelah membobol kaca mobil, kata Kapolres, mereka leluasa menggasak barang-barang berharga korban yang ditinggal di mobil, misalnya laptop, ponsel pintar, uang tunai, dan barang berharga lainnya.

"Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat karena sudah beraksi sampai 11 kali," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, sindikat ini hanya mengincar jenis mobil tertentu yang dianggap alarmnya tidak akan berbunyi bila kacanya dibobol. Bahkan mereka sudah mengetahui jenis mobil ini alarmnya sering tidak berfungsi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ardi Rahananto menambahkan, kasus ini terungkap saat penyidik mendapat laporan dari masyarakat. Berbekal laporan itu, penyidik mempelajari rekaman kamera CCTV di pusat perbelanjaan setempat.

Ketika penyidik tengah mendalami kasus tersebut, petugas memperoleh informasi dari masyarakat setempat tentang tempat tinggal pelaku di daerah Cikarang. Warga setempat curiga dengan aktivitas pelaku, karena mereka menutup diri. Saat diintai, rupanya mereka ciri-ciri mereka cocok dengan gambar yang ada di rekaman kamera CCTV.

"Mereka kemudian diringkus tanpa perlawanan," kata Kompol Ardi.

Selain mengamankan tersangka, kata Kompol Ardi, penyidik juga menyita barang bukti berupa 12 telepon seluler, satu kalkulator, delapan KTP asli, kunci letter T. Kemudian uang tunai Rp 1 juta serta satu unit mobil milik pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com