Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi rampungnya proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Bali, sehingga tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dewan. Yang selanjutnya pengganti diharapkan dapat cepat menyesuaikan diri untuk menunaikan tugas-tugas yang sudah menanti.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Ketut Sudikerta saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Bali Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 yang digelar diruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/10).
“Saya berharap, saudara dapat beradaptasi dengan cepat dalam tugas pengabdian yang terhormat ini, untuk bersama-sama meningkatkan kerja institusi Dewan, sekaligus meningkatkan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan Pemprov Bali,” cetus Pastika dalam sambutan tersebut.
Lebih jauh, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Bali, menurut Gubernur Pastika merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga dewan, yang dapat terjadi kapan saja. Dinamika internal sebagai salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektivitas Dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Anggota Dewan pun diharapkan tetap konsisten mengawal seluruh kebijakan dan program pembangunan.
Hal senada disampaikan Wagub Sudikerta saat diwawancara awak media, yang juga berharap pengganti bisa melaksanakan tugas sebagai anggota sebaik-baiknya, serta bisa menjalin hubungan yang baik antar sesama anggota baik dalam satu fraksi maupun lintas fraksi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama juga menyatakan hal serupa bahwa para anggota diharapkan bisa berinterkasi dengan baik ditengah pergesekan berbagai kepentingan yang terjadi begitu cepat di era Globalisasi sebagai kenyataan yg hrs dihadapi semua pihak termasuk sebagai anggota DPRD. Keberadaan DPRD sebagai satu lembaga yg mewakili masyarakat, lebih jauh diharapkan mampu memberikan sumbangasih yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. untuk itu, para anggota dewan bisa berfungsi sebagai agen perubahan sosial.
Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Bali yang digelar kala itu yakni dari Alm. Ir. Ketut Suwania yang diberhentikan karena meninggal dunia, digantikan oleh I Made Suardana,SE. Penetapan pemberhentian didasarkan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.51-9206 Tahun 2016 yang Terhitung Mulai Tanggal Alm. Ir. I Ketut Suwania meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2016, sedangkan penetapan pengangkatan didasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.51-9207 terhitung pengucapan sumpah/janji hari ini.
Untuk pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, dan selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan BAP, penyematan insigne dan penyerahan SK KepMendagri kepada anggota dewan pengganti.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com