Buleleng, Dewata News. Com — Sejak digulirkan oleh Pemerintah, program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menyerap tebusan pajak yang besar dari para wajib pajak. Selain itu, harta atau aset yang dideklarasi pun sangat besar. Untuk daerah Buleleng, uang tebusan dari program ini mencapai Rp14 Miliar. Jumlah tersebut dicapai dari 400 wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty ini dari 33.000 wajib pajak.
Hal tersebut mengemuka saat Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Singaraja di Gedung Mr. I Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng, Rabu (12/10).
Hadir pada sosialisasi ini, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Wirsana, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus, Kepala KPP Pratama Singaraja, serta para peserta sosialisasi yang terdiri dari SKPD dan juga pengusaha.
Menurut Kakanwil DJP Bali, Nader Sitorus, dilihat dari data yang ada, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajibannya dengan benar. Tax Amnesty (TA) merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran WP untuk menjalankan kewajibannya. Namun hal ini harus diawali dengan kejujuran dari WP tersebut. Hal ini yang perlu didorong oleh Ditjen Pajak tentang pengungkapan penghasilan yang dimiliki.
“Langkah awal adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajibannya,” ucap Nader Sitorus.
Kepala KPP Pratama Singaraja menjelaskan, uang tebusan dari tax amnesty ini di wilayah Buleleng per September 2016 mencapai Rp14 Miliar. Sedangkan untuk deklarasi kekayaan masih dalam tahap proses kompilasi. Diungkapkan pula, informasi yang sampai ke masyarakat tentang tax amnesty ini belum utuh sehingga banyak masyarakat beranggapan dikejar-kejar ataupun dijadikan sasaran pengumpulan dana.
“Hal tersebut yang menyebabkan kita mengadakan sosialisasi ini agar informasi yang sampai ke masyarakat menjadi utuh. Selama ini kesannya negara merampok rakyat. Hal tersebut merupakan informasi yang tidak utuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng yang akrab disapa PAS mengajak DJP melalui KPP Pratama Singaraja untuk mencari data yang lebih detail. Potensi-potensi pajak yang ada di Kabupaten Buleleng harus dikelompokkan. Pendataan WP pun harus lebih mendetail. Menurutnya, hal tersebut yang perlu dilakukan untuk meningkatkan WP mengikuti tax amnesty yang tergolong masih rendah. “Selanjutnya kita akan undang para pihak yang berwenang di bidang pajak untuk berdiskusi karena ada potensi yang banyak di Buleleng,” kata Bupati PAS.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat di Buleleng yang penghasilannya sudah kena pajak untuk ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty ini karena uang hasil dari pajak ini digunakan untuk pembangunan. “Saya mengajak masyarakat Buleleng untuk taat membayar pajak sehingga pembangunan bisa berjalan secara berkesinambungan,” tutup Bupati murah senyum ini. (DN —TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com