Buleleng, Dewata News. Com — Ditengah kesibukan kegiatan Kepala Daerah (Bupati dan Ketua DPRD) melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah kecamatan, Dewan Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk saat ini fokus perhatiannya untuk membahas dua Ranperda yang diajukan pihak Eksekutif.
Seperti halnya Pansus I yang melakukan rapat dengan gabungan Komisi DPRD Buleleng dipimpin Wakil Ketua Pansus, Luh Hesti Ranitasari membahas Ranperda Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara Pansus II DPRD Buleleng yang diketuahi Putu Mangku Budiasa melakukan rapat dengan pihak Eksekutif menyangkut pembahasan Ranperda terkait Perubahan atas Perda Kabupaten No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dari keterangan yang dihimpun di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (06/10), di depan rapat gabungan komisi, Hesti Ranitasari mewakili Pansus II, selain memaparkan hasil pembahasan yang telah dilakukan dengan eksekutif, juga hasil kunjunan kerja ke daerah.
Dari rapat Pansus I ini,ternyata masih ada beberapa yang perlu disempurnakan, seperti mendorong penciptaan perangkat daera yang seminiminal dan ramping, karena ada peluang untuk melakukan merger terhadap beberapa dinas yang serumpun, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dengan Dunas Perumahan, Dnas Pertanian dengan Dinas Kehutanan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP. ”Pansus I ini masih akan melakukan rapat-rapat lanjutan, baik internal pansus maupun dengan eksekutif,” kata Kasubag Pemberitaan Ni Luh Situasini.
Sementara itu Pansus II dipimpin Ketua-nya Putu Mangku Budiasa melakkan dengan pendapat dengan pihak eksekutif membahas tentang pelaku usaha penyedia jasa hiburan di Kabupaten Buleleng dalam rangka Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan.
Pada kesempatan itu, pihak eskeekutif di wakili oleh Kabid Perencanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Hukum setta perwakilan dari Dispenda Buleleng.
Selaku Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menilai, pajak hiburan didasarkan pada Undang Undang No.28 tahun 2009 disamping adanya keputusan MK No. 52/PUU-IX/2011 menyatakan, bahwa golf merupakan olah raga bukan hiburan, sehingga tidak dapat dijadikan pajak hiburan.
Selain itu, menyangkut tentang rancangan perubahan tarif beberapa klasifikasi objek pajak hiburan.
Dalam acara dengar pendapat dengan pihak eksekutif ini, juga dihadirkan beberapa pelaku usaha yang khusus diundang untuk bisa memberikan masukan yang nantinya dapat dipakai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. (DN – TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com