Buleleng, Dewara News.com — Unt Reskrim Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang di antaranya pelaku di bawah umur,yang melakukan aksinya pada tangal 15 September 2016 dinihari.
Dari pengungkapkan kasus curanmor ini, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Scoopy DK-6167-PN, termasuk sepeda motor Yamaha Jupiter DK-7464-UV yang dipergunakan ketika melakukan aksinya di Jalan Srikandi, gang Mawar II No.9 wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Kapolsek Sukasada Kompol Arya mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini berkat laporan masyarakat, tanggal 21 September lalu bahwa ada sepeda motor mencurigakan di sebuah rumah wilayah Corot, wilayah hukum Polsek Banjar. Dari laporan masyarakat itu, secara cepat dan tepat ditindaklanjuti Unit Reskrim melakukan penyelidikan (lidik) ke TKP wilayah hukum Polsek Banjar.
”Dari hasil lidik, ternyata benar sepeda motor hasil curian itu ada di TKP yang selanjutnya dikembangkan dengan menangkap dua pelaku di rumah tempat tinggalnya masing-masing, serta membawa sepeda motor ke Mapolsek Sukasada sebagai barang bukti. Dua pelaku yang diamankan itu, saat ini penahannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja,” kata Kompol Arya di Mapolsek Sukasada, Senen (26/09) siang.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kapolsek Arya mengatakan, dua pelaku kasus curanmor yang sudah ditahan ini, masing-masing Ketut Budiadnyana (21) alamat Desa Baktiseraga, Buleleng dan seorang lainnya masih di bawah umur dengan inisial PJA (17) alamat Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.
”Ternyata dua pelaku kasus curanmor ini merupakan residivis, terkait kasus pencurian, sehingga dengan perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” imbuhnya. (DN – TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com