Ranperda Kemitraan Daerah Diajukan sebagai Inisiatif Dewan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/23/16

Ranperda Kemitraan Daerah Diajukan sebagai Inisiatif Dewan


Buleleng, Dewata News.com — Selain Ranperda tentang Kemitraan Daerah yang diajukan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng sebagai inisiatif Dewan, pada masa siding ke-2 semester III Tahun 2016 ini, DPRD Kabupaten Buleleng juga akan membahas dua Ranperda yang diajukan pihak eskekutif, menyangkut Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

     Ketua Dewan Gede Supriatna ketika memimpin rapat paripurna DPRD Buleleng menekankan, bahwa lembaga legislative senantiasa berkomitmen membantu eksekutif dalam upaya mendorong langkah-langkah ekstensifikasi dalam menata partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam setiap pembiayaan pembangunan yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

    Menurut Ketua Dewan yang akrab disapa Supit ini, ranperda hak inisiatif DPRD didasarkan atas pemikiran dan pertimbangan secara signifikan dapat berkontribusi pada usaha dan upaya mendngkra pendapatan asli daerah (PAD).

     ”Kami meyakini, dengan ketersediaan anggaran yang cukup, kesejahteraan masyarakat secara cepat dapat terwujud. Pertanyaannya, bagaimana caranya mengupayakan agar Pemkab dapat menghimpun dana lebih banyak, tanpa melakukan pelanggaran hukum atau illegal,” kata Supriatna saat menyampaikan laporan pengantar Ranperda inisiatif Dewan di Singaraja, Kamis (22/09).

    Politisi dari Fraksi PDIP Dapil Tejakula ini juga mengungkapkan, dalam setiap pelaksanaan pembangunan, peran masyarakat ntuk berpatisipasi sangat diharapkan. Namun, partisipasi dimaksud, menurut Supit, hendaknya jangan posisinya masyarakat menjadi salah, karena belum adanya aturan melandasinya.

   Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya memaparkan diajukannya dua ranperda, terkait pembentukan perangkat daerah maupun perubahan atas perda tentang pajak hiburan.

  ”Ranperda menyangkut pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah berdasarkan pada asaz efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, maupun tata kerja yang jelas maupun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maupun intensitas urusan pemerintah daerah.

     Sementara terkait ranperda perubahan tenang pajak hiburan, menurut Bupati PAS, bahwa golf merupakan olahraga dan bukan hiburan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 52. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Bali.

    Diajukannya dua ranperda dimaksud, diharapkan Bupati PAS menjadi bahan pembahasan Dewan sesuai mekanisme dalam persidangan, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjad Perda. (DN – TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com