Buleleng, Dewata News.com — Ditengah antusias warga masyarakat wajib KTP melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Buleleng saat ini dihadapkan pada masalah persediaan keping blangko KTP yang semakin menipis.
Menipisnya persediaan keping blangko KTP pada Disdukcapil Buleleng di Singaraja itu memang tidak dapat dipungkiri seiring membludaknya penduduk wajib KTP mengajukan KTP elektronik.
Menyikapi makin menipisnya keeping blangko E-KTP itu, Kepaa Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni dengan cepat koordinasi ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan tambahan yang dibutuhkan penduduk wajib KTP di Buleleng.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni menjelaskan, menipisnya persediaan blangko KTP tidak hanya terjadi di daerah, namun juga di pusat.
“Meskipun keping blangko KTP elektronik semakin menapis, bahkan tidak menutup kemungkinan persediaannya habis di pusat, namun kami akan tetap melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik secara maksimal, termasuk memberikan pelayanan di hari libur, bekerjasama dengan kantor kecamatan masing-masing”, kata Ayu Rieka Nurhaeni di Singaraja, Minggu (25/09).
Masih banyaknya masyarakat yang bingung terhadap E-KTP, ditegaskan oleh Ayu Rieka Nurhaeni, bahwa yang membedakan hanya penyebutannya. Untuk identitas kependudukan berupa e-KTP sesuai UU No 23 tahun 2006, sedangkan pada UU No 24 tahun 2013 penyebutannya berubah menjadi KTP-el atau KTP elektronik.
“Kedua KTP tersebut sama-sama berlaku seumur hidup, walaupun didalamnya masih tertera batas waktu tahun berlakunya”, pungkasnya. (DN – TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com