Paket SURYA Tunda Setor Dukungan KTP - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/29/16

Paket SURYA Tunda Setor Dukungan KTP


Buleleng, Dewara News.com —  Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya yang disapa paket SURYA melalui tim pemenangannya menunda menyerahkan dukungan KTP sebagai persyaratan ke KPU Buleleng yang sedianya dilakukan, Kamis (29;09).

Sesuai regulasi agenda KPU Buleleng,  penyerahan dukungan KTP sebagai persyaratan dalam Pilkada Buleleng 2017 terhadap bakal paslon perseorangan diagendakan selama tiga hari, mulai 29 September hingga 1 Oktober 2016.

Berdasarkan jadwal waktu yang diberikan tersebut, tim pemenangan paket SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharmawijaya) menunda menyerahkan persyaratan ke KPU Buleleng dan seluruhnya secara final akan dilakukan pada hari, Sabtu (01/10) bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana di Singaraja mengatakan, selama tiga hari waktu yang diberikan untuk pasangan SURYA menuntaskan kewajibannya setelah melakukan pendaftaran sebagai bakal paslon bupati dan wakil bupati.

“Pasangan perseorangan wajib menyerahkan dokumen sebanyak 43 ribu lebih. Untuk verifikasi administrasi akan dilakukan sampai dengan tanggal 8 Oktober 2016 i setelah dokumen itu resmi diserahkan ke KPU Buleleng,” kata Suardana.

Menurut rencana, lanjut Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, penyerahan dukungan KTP oleh tim pemenangan SURYA dilaksanakan 1 Oktober 2016 mendatang dirangkaikan dengan kegiatan parade budaya.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi tahap kedua, kata Suardana, maka dilanjutkan pada proses verifikasi faktual, selama 1 minggu lamanya mulai tanggal 12 - 17 Oktober 2016.

Bahkan Suardana juga menegaskan, bahwa mekanisme verifikasi faktual yang kedua ini tidak dilakukan dengan mendatangi satu persatu pendukung SURYA, melainkan dihadirkan Tim Pemenangan.

“Verifikasi faktual kedua dilakukan kolektif. Prosesnya, dipusatkan pada titik tertentu di masing-masing desa tempat keberadaan pendukung yang menyerahkan KTP. Maka ini mewajibkan tim pasangan perseorangan menghadirkan pendukung ditempat yang sudah ditetapkan,” jelas Suardana.

Usai verifikasi faktual kedua, maka selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi dukungan pada tanggal 21 Oktober 2016. Dan jika memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan, maka calon perseorangan tersebut langsung ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 24 Oktober 2016 bersamaan dengan penetapan calon dari parpol. (DN – TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com