Tangerang Selatan, Dewata News. Com - Seorang pria yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan berdinas di Mabes Polri melakukan aksi penipuan terhadap seorang pedagang di Jalan Ceger Raya No 20, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban bernama Nok Tarsih (46) sedang berada ditokonya bersama seorang saksi, Imam (50). Lalu datanglah pelaku, Adi Irawan bersama seorang temannya yang mengenakan seragam dinas Polri ke toko tersebut, dan berniat menggadaikan sebuah unit mobil kepada Imam.
Setelah niat menggadaikan mobil selesai, selanjutnya pelaku kembali datang menemui korban, dan merayunya untuk turut bergabung dalam proyek penggandaan uang oleh guru spiritualnya.
Karena terus dibujuk, dan pelaku mengaku sebagai perwira Polri, akhirnya korban menyerahkan uang senilai Rp60 juta kepada pelaku dengan ketentuan akan diganti menjadi Rp3,5 milyar selama dua minggu kedepan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menuturkan, setelah dua minggu berlalu, pelaku yang harusnya memenuhi janjinya untuk melipat gandakan uang korban, justru kembali dengan meminta sejumlah uang tambahan kepada korban.
"Pelaku berdalih proyek penggandaan uangnya belum selesai, dan meminta tambahan uang senilai Rp30 juta kepada korban," kata AKP Mansuri, Selasa (20/9).
Korban yang mulai curiga, akhirnya menolak permintaan pelaku, seraya meminta uangnya dikembalikan. Sejurus dengan itu, pelaku terus menghindar dan makin sulit dihubungi.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Nok Tarsih pun melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolres Tangsel, dan kemudian ditindak lanjuti oleh unit kriminal khusus.
"Pelaku akhirnya bisa diringkus di daerah Pondok Aren. Barang bukti yang diamankan berupa seragam polri, atribut dan pangkat, HT, pistol mainan serta kwitansi penyerahan uang sebesar Rp60 juta," tutupnya. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com