Jakarta, Dewata News. Com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membekuk Muhammad Nurung, 21 tahun, di Jalan Kebon Bawang XIII RT 008/ 001, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau tepatnya di depan sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebon Bawang, pada Kamis (15/9) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Bambang Gunawan membenarkan, pria yang akrab disapa Nurung itu dibekuk, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu 1,34 gram.
"Pelaku merupakan warga di Jalan Lurus Gang 3 RT 010/ 006 Kelurahan Kebon Bawang. Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini kami bekuk lantaran kedapatan ingin menjual sabu seberat 1,34 gram," jelas AKBP Bambang, Selasa (20/9).
AKBP Bambang menuturkan, sabu itu diketahui akan dijual oleh Nurung. Selain itu, pihak tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menjebak Nurung dengan melakukan penyamaran atau undercover by.
"Sebanyak lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat 1,34 gram itu mau dijual oleh Nurung ke seseorang yang memesan barang haram miliknya. Nah, dilanjut Nurung kami bekuk karena anggota kami pun lakukan penyamaran. Sehingga dengan mudah, Nurung dibekuk tanpa perlawanan," jelas AKBP Bambang.
AKBP Bambang mengatakan, tak hanya sabu 1,34 gram yang ditemukan petugas, namun juga menyita satu unit smartphone balckberry berikut SIM Card yang diketahui berisikan pesan-pesan transaksi sabu, serta empat lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.
"Nurung pun dikenakan pasal Primer 114 (1) Subsider 112 (1) UU R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami masih mendalami keterangan dari Nurung, apakah Nurung ini masuk dalam pengedar sabu kelas kakap atau tidak," tutupnya. (DN - HuM)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Bambang Gunawan membenarkan, pria yang akrab disapa Nurung itu dibekuk, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu 1,34 gram.
"Pelaku merupakan warga di Jalan Lurus Gang 3 RT 010/ 006 Kelurahan Kebon Bawang. Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini kami bekuk lantaran kedapatan ingin menjual sabu seberat 1,34 gram," jelas AKBP Bambang, Selasa (20/9).
AKBP Bambang menuturkan, sabu itu diketahui akan dijual oleh Nurung. Selain itu, pihak tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menjebak Nurung dengan melakukan penyamaran atau undercover by.
"Sebanyak lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat 1,34 gram itu mau dijual oleh Nurung ke seseorang yang memesan barang haram miliknya. Nah, dilanjut Nurung kami bekuk karena anggota kami pun lakukan penyamaran. Sehingga dengan mudah, Nurung dibekuk tanpa perlawanan," jelas AKBP Bambang.
AKBP Bambang mengatakan, tak hanya sabu 1,34 gram yang ditemukan petugas, namun juga menyita satu unit smartphone balckberry berikut SIM Card yang diketahui berisikan pesan-pesan transaksi sabu, serta empat lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.
"Nurung pun dikenakan pasal Primer 114 (1) Subsider 112 (1) UU R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami masih mendalami keterangan dari Nurung, apakah Nurung ini masuk dalam pengedar sabu kelas kakap atau tidak," tutupnya. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com