E-KTP Antara Pelayanan Kesadaran dan Kepentingan Warga Negara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/17/16

E-KTP Antara Pelayanan Kesadaran dan Kepentingan Warga Negara


Oleh: Made Tirthayasa

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan, bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik, namun fakta di lapangan menunjukkan  sampai  saat ini masih  sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Didalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri itu, masyarakat diberi tenggang waktu perekaman data e-KTP sampai 30 September 2016, dan Mendagri juga memastikan tidak ada sanksi jika terlambat. Namun di sisi lain, warga diberi ancaman akan kesulitan mengakses layanan public, seperti layanan BPJS, pembuatan SIM, pembukaan rekening Bank, ijin usaha, bahkan sampai pada urusan pernikahan dan dipastikan tidak akan memiliki hak pilih pada pemilihan umum jika tak memiliki e-KTP .

Pertanyaannya adalah apakah konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat yang belum memiliki e- KTP itu, sudah diantisipasi dengan pelayanan yang memadai dengan berbagai pertimbangan, misalkan bagi mereka yang berusia lanjut, tempat tinggal yang jauh dari tempat pelayanan, belum lagi faktor-faktor penghambat lainnya. Upaya melakukan jemput bola misalnya, merupakan hal yang seharusnya dilakukan, tetapi apakah jemput bola juga sudah atau mampu  menjangkau seluruh wilayah sampai ke pelosok pelosok .
Memang, masalah Kartu Tanda Penduduk menjadi urusan masing masing penduduk untuk keperluan dirinya, tetapi jika dikaitkan dengan berbagai konsekuensi, mau tidak mau itu juga menjadi urusan pemerintah  Pemerintah dari aparat tingkat pusat sampai pada RT RT kembali harus turun tangan melakukan pelayanan hingga ke pelosok pelosok,  RT RT lah yang mempunyai tanggung jawab terhadap warganya, tetapi akankah peralatan rekam data itu juga mampu menjangkau ke pelosok, belum lagi jika terjadi error pada peralatan.

Ini semua mengandung arti bahwa harus ada kesadaran semua fihak baik masyarakat maupun pemerintah, agar tidak saling menyalahkan bahkan sampai pada ancaman konsekuensi kepada masyarakat apabila tidak memiliki e-KTP, sehingga  surat keterangan identitas penduduk yang bukan e- KTP menjadi solusi bagi daerah dan kondisi tertentu. Tetapi jika peraturan peraturan itu tetap berbunyi e-KTP, akan muncul pertanyaan selanjutnya apakah surat keterangan identitas penduduk itu berlaku dan dianggap sah untuk segala urusan.

Jika memang e-KTP menjadi hal yang mutlak wajib dimiliki setiap warga Negara , penduduk Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa pengecualian, pemerintah wajib menuntaskan melalui pelayanan jemput bola sampai ke pelosok wilayah negeri, dan kita berharap masyarakat tetap diberikan pelayanan public sebagaimana hak konstitualnya, sampai setiap penduduk memiliki e-KTP.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com