Dewan Buleleng Sahkan Lima Ranperda Jadi Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/15/16

Dewan Buleleng Sahkan Lima Ranperda Jadi Perda

 

Buleleng, Dewata News.com — Melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Bali yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Made Adi Purna Wijaya, Rabu (14/09) berhasil disahkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.

Ke-lima Ranperda yang baru mendapat penetapan pihak Legislatif itu, yakni Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penerbitan Penebangan Pohon dan Bambu di Luar Kawasan Hutan, serta Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan inisiatif eksekutif.

Sedangkan dua Ranperda yang merupakan inisiatif dari Legislatif, adalah Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutan tertulisnya dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra mengatakan kelima ranperda yang disahkan menjadi perda ini sebagai peraturan yang akan memperlancar dan juga sebagai dasar tindakan masyarakat Buleleng.

”Selain sebagai dasar masyarakat dalam bertindak, juga sebagai dasar kelancaran jalannya pemerintahan,” ungkap Sutjidra saat membacakan pendapat akhir bupati..

Bupati yang akrab disapa PAS ini menilai, kelima ranperda ini sangat penting seperti Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan juga Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Ranperda menyangkut Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menurut Bupati PAS, sebagai dasar untuk membangun ketenagakerjaan di Buleleng mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) sampai perlindungan tenaga kerja.

Sedangkan Ranperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif minuman beralkohol. ”Dua ranperda tersebut diajukan untuk melindungi masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan dan juga peredaran minuman beralkohol,” imbuhnya.

Sementara, Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penertiban Penebangan Pohon dan Bambu di luar Kawasan Hutan, dijelaskan Bupati PAS, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang serta Peraturan Menteri. Sedangkan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Buleleng. “Ketiga ranperda ini juga sangat penting,” jelas Bupati PAS melalui pendapat akhir yang dibacakan Wabup Nyoman Sutjidra. (DN – TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com