Dalam Dua Pekan, JR Bayar Klaim 13 Orang Meninggal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/15/16

Dalam Dua Pekan, JR Bayar Klaim 13 Orang Meninggal


Buleleng, Dewata News.com — Dalam dua pecan terakhir di bulan September 2016 ini, hingga Rabu (14/09) pihak PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja sudah melakukan pembayaran klaim untuk 13 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) di wilayah kerjanya, baik korban yang berasal dari Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
 
”Dengan 13 orang meninggal dunia sebagai akibat laka lantas di jalan raya, kami membayar klaim dana santunan sebesar Rp325 juta yang diterima ahli waris korban melalui rekening bank, belum termasuk dana santunan untuk korban luka-luka yang dalam dua pekan ini, sejak tanggal 1 hingga 14 September, dengan kisaran Rp93.241.166 ,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, Kamis (15/09).
 
Di antara 13 orang meninggal duniaakibat laka lantas itu, 3 orang mengalami kasus laka lantas di wilayah hokum Poltabes Denpasar, 2 orang terlibat laka lantas di Kabupaten Tabanan, dan 4 orang mengalami musibah laka lantas di wilayah Kabupaten Karangasem.
 
Korban meninggal dunia akibat laka lantas yang telah menerima pembayaran klaim dana santunan itu, diselenggarakan pada hari Rabu (14/09) terhadap korban meninggal dunia sebanyak 3 orang di Buleleng, di antaranya bertempat tinggal di Desa Tunjung,dan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
 
Juga untuk korban meninggal dunia di TKP di ujung barat jembatan Banyuasri, Made Angga Pratama (15)  bertempat tinggal di Jalan Gagak, Kelurahan Kampung Anyar, yang terjadi pada hari Sabtu (10/09) sore. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah timur ketika mendahului kendaraan di depannya mengambil haluan tetlalu kanan. Pada saar bersamaan sebuah mobil datang dari arah barat, sehingga laka lantas berdarah itu tak bias dihindari.
 
Sementara satu orang balita di Kabupaten Jembrana, yang berdomisili di Banjar Dinas Tibubelang Kaler, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Penyerahan dana santunan dilakukan, Rabu (14/09) pagi oleh petugas pada Kantor Pelayanan Jasa Raharja di Kota Negara, Jembrana, Nyoman Aryana didampingi Putu Bayu Merta terhadap korban balita, Putu Satya Permana (4) diterima ayah korban, Made Suardita.
 
Menurut Thamrin Silalahi, korban balita ini sempat dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar hingga meninggal dunia, Selasa (13/09) setelah motor yang dikendarai ayahnya diserempet motor pada pagi harinya. Pihak Jasa Raharja, selain memberikan dana santunan kematian Rp25 juta, juta biaya pengobatan di RSUP Sanglah sebesar Rp1,6 juta.
 
Ketika disinggung pembayaran klaim dana santunan untuk korban laka lantas, selama bulan Agustus 2016, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Thamrin Silalahi menyebut angka kisaran Rp675.391.484. untuk ahli waris 11 orang meninggal dunia, 62 orang lukaluka dan 10 orang cacat tetap yang tersebar di kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana.
 
Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2015, lanjut Thamrin Silalahi, menunjukkan jumlah pembayaran dana santunan mengalami peningkatan 68,48%. Sebab selama periode Agustus 2015 telah dibayarkan sebesar Rp400.865.605.
 
Dengan demikian jumlah pembayaran klaim dana santunan yang telah dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, sejak Januari hingga Agustus 2016 mencapai Rp4.633.588.279, mengalami penurunan 13,15% dibanding periode yang sama tahun 2015 yang terbayarkan sebesar Rp5.335.057.617.
 
Dari peristiwa laka lantas yang terjadi didominasi human error, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Thamrin Silalahi mengimbau pengguna jalan agar senantiasa mengedepankan kehati-hatian dan waspada ketika mengendari kendaraan bermotor di jalan raya. ”Setiap pengguna jalan wajib mematuhi peraturan tertib berlalu lintas, sehingga tidak terjadi korban sia-sia di jalan raya,” imbuhnya. (DN – TiR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com