Buleleng, Dewata News.com — Wakil Bupati
Buleleng Nyoman Sutjidra menyerahkan sebanyak 744 bidang sertifikat tanah
hasil dari Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 di Kabupaten Buleleng
diserahkan kepada warga peserta, Senen (15/08)..
Dari jumlah yang diserahkan tersebut, 300 bidang sertifikat di antaranya
untuk warga peserta Prona dari Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, 184 bidang sertifikat untuk warga peserta di Desa
Bila, Kecamatan Kubutambahan. Sedangkan sebanyak 260 bidang sertifikat untuk warga
peserta di Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada.
Wabup Sutjidra mengungkapkan, Prona di Buleleng sudah sesuai target dan berharap
agar kasus-kasus prona sebelumnya di beberapa desa tidak terjadi lagi.
”Kasus-kasus Prona yang terjadi sebelumnya melibatkan kepala desa
hendaknya tidak terjadi lagi. Itu yang sangat diharapkan semua pihak, termasuk
pemerintah daerah," pinta Wabup Sutjidra berharap.
Wabup Sutjidra asal Desa Bontihing, Kecamaatan Kubutambahan ini juga
menambahkan, Pemkab Buleleng terus mendorong dan berkoordinasi dengan Kepala
BPN – Kantor Agraria Kabupaten Buleleng untuk terus bisa merangsang masyarakat
menyelesaikan sertifikatnya.
Karena, menurut Wabup Sutjidra, hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1960 tentang Agraria, agar semua tanah yang
dimiliki masyarakat memiliki dasar hukum.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com