Jakarta, Dewata News. Com - Petugas Polsek Kelapa Dua, Tangerang menggerebek rumah pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa itu, tim buser mengamankan seorang pemalsu dokomen identitas diri dan keluarga.
“Benar, tim buser mengungkap kasus pemalsuan KTP dan KK Palsu. Seorang pelaku berinsial CS, 56 tahun, berhasil kita amankan,” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal AMd kepada wartawan, Kamis (11/8) siang.
Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi pria paruhbaya tersebut setelah tim buser pimpinan Kanitreskrim Iptu Syarif M.F. melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai memproduksi KTP dan KK palsu.
Dari rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita puluhan KTP dan KK palsu berikut satu unit komputer dan printer serta stempel beberapa Kelurahan dan Kecamatan.
“Tersangka kami tangkap saat menerima pesanan KTP palsu. Rumah tersebut langsung kami grebek,” ungkap Kapolsek.
Aksi pemalsuan yang dilakukan CS diketahui sudah dilakukannya sejak setahun lalu. Kepada petugas, pelaku mengaku membuat KTP palsu atas pesanan. Dari situlah kemudian jasa membuat KTP palsu yang dilakukan pelaku tersebar dari mulut ke mulut.“Satu KTP dihargai Rp 150 ribu,” tandas Kapolsek. (DN - HuM)
“Benar, tim buser mengungkap kasus pemalsuan KTP dan KK Palsu. Seorang pelaku berinsial CS, 56 tahun, berhasil kita amankan,” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal AMd kepada wartawan, Kamis (11/8) siang.
Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi pria paruhbaya tersebut setelah tim buser pimpinan Kanitreskrim Iptu Syarif M.F. melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai memproduksi KTP dan KK palsu.
Dari rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita puluhan KTP dan KK palsu berikut satu unit komputer dan printer serta stempel beberapa Kelurahan dan Kecamatan.
“Tersangka kami tangkap saat menerima pesanan KTP palsu. Rumah tersebut langsung kami grebek,” ungkap Kapolsek.
Aksi pemalsuan yang dilakukan CS diketahui sudah dilakukannya sejak setahun lalu. Kepada petugas, pelaku mengaku membuat KTP palsu atas pesanan. Dari situlah kemudian jasa membuat KTP palsu yang dilakukan pelaku tersebar dari mulut ke mulut.“Satu KTP dihargai Rp 150 ribu,” tandas Kapolsek. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com