Buleleng, Dewata News.com — Kettua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng, Putu Budiasa meminta kepada masyarakat agar serius dan jangan takut memberikan informasi tindak pidana korupsi yang berlangsung di desa mereka.
“Karena masih ada masyarakat yang bungkam ketika sudah kami mintai keterangan atas informasi yang diterima. Namun, ketika ditelusuri, ada aparat desa maupun tokoh masyarakat bungkam ketika ditanya,” ujar Budiasa di Singaraja, Selasa (02/08).
Menurut Budiasa, memberangus kasus korupsi tentu bukan hanya kewajiban aparat semata tapi harus dibantu oleh masyarakat yang tentunya akan tetap diberikan perlindungan menyeluruh oleh pihak Kejaksaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, tentang peran serta masyarakat daam Pemberantasan Korupsi.
Dikatakan, kehadiran Garda Tipikor Indonesia (GTI) di Kabupaten Buleleng sudah secaea struktur dari pusat dan provinsi di Indonesia.
Tugasnya? Menurut Budiasa, selain mensosialisasikan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada masyarakat, juga memantau, mengamati perilaku penyelenggara negara dan pemangku kekuasaan dalam pengeloaan keuangan negara dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
”Jika dari pemantauan, pengamatan ada kasus-kasus terindikasi korupsi, selanjutnya melaporkan kepada lembaga penegak hukum terkait,” kata Gede Budiasa.
Menurutnya, penuntasan tindak pidana korupsi memang menjadi sebuah tantangan aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut tentu kembali menjadi kendala jika masyarakat sendiri yang menjadi penghalang kinerja aparat atas sikap tutup mulut.
Garda Tipikor Indonesia, jelas Gede Budiasa, GTI Buleleng akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyisir tindak pidana korupsi yang menjadi salah satu penyebab kemiskinan dan terhambatnya pembangunan daerah. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com