Buleleng, Dewata News.com — Sejak bulan Januari hingga Juli 2016 sebanyak 80 orang meninggal dunia, di samping 254 orang korban luka-luka, termasuk cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan raya yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana, termasuk yang terjadi di luar wilayah kerja PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja, sehingga total klaim santunan sebesar Rp3.958.196.795,-
Dari jumlah korban meninggal dunia yang telah menerima dana santunan itu, 30 orang di antaranya terlibat peristiwa laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng, 17 orang di Jembrana, 15 orang di Karangasem, serta 18 orang di luar wilayah, namun asal domisili korban di antara tiga kabupaten tersebut.
”Dibanding dengan periode yang sama tahun 2015, pembayaran dana santunan mengalami penurunan kisaran 19,78%. Pada bulan Januari-Juli 2015 jumlah dana santunan sebesar Rp4.934.192.012, baik untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap,” kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Thamrin Silalahi, Senen (01/08) sore.
Ia menilai, dilaksanakan operasi rutin yang ditingkatkan, termasuk Operasi serangkaian Hari raya Idul Fitri 1437 H oleh jajaran Kepolisian sangat berpengaruh terjadinya angka penurunan laka lantas. Itu artinya, kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kamtibcarlantas masih rendah, sebab ketika dilaksanakan razia oleh kepolisian, masyarakat pengguna jalan raya taat aturan.
Khusus untuk pembayaran klaim santunan di bulan Juli 2016 saja, jelas Thamrin Silalahi, total keseluruhan yang telah dibayarkan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja sebesar Rp595.532.472.000 untuk 11 orang korban meninggal dunia dan 57 orang korban luka-luka. Di bulan Juli 2016 ini, di wilayah hukum Polres Karangasem tidak ada korban laka lantas meningga dunia.
Disinggung terhadap korban laka lantas akibat laka lantas sebagai out of contro;. Ditegaskan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Thamrin Silalahi, tidak terjamin untuk memperoleh dana santunan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com