Wagub Sudikerta Kumpulkan Para Pedagang Korban Kebakaran PKB - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/23/16

Wagub Sudikerta Kumpulkan Para Pedagang Korban Kebakaran PKB


Denpasar, Dewata News. Com - Pasca musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Senggol Banjar Kedaton Sumerta Denpasar pada tanggal 1 Juli 2016 beberapa waktu yang lalu dan bertepatan saat diselenggarakannya Pesta Kesenian Bali ke-38, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengumpulkan para pedagang PKB (22 stand) yang terkena dampak dari kebakaran tersebut di Rumah Jabatan Wagub Sudikerta, Renon Denpasar pada Jumat (22/07).

Pada kesempatan tersebut, para pedagang yang diwakili oleh Made Joni menjelaskan bahwa, kebakaran tersebut mengakibatkan seluruh barang dagangan mereka yang ada pada 22 stand hangus oleh karena itu ia meminta kepada Pemprov untuk memenuhi dua atau salah satu opsi yang ditawarkan, yaitu  pertama para pedagang menuntut ganti rugi yang berupa uang kepada Pemerintah Provinsi, karena stok-stok barang yang mereka miliki sudah hangus. Kedua, apabila keinginan pertama tidak bisa dipenuhi maka para pedagang meminta kepada Pemprov untuk bisa mengembalikan uang pendaftaran yang telah mereka bayaarkan. 

“Walaupun tidak 100% uang pendaftaran dikembalikan, maka 50% saja tidak apa-apa”, ujarnya. Ia berharap, keinginan-keinginan dari para pedagang tersebut dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali, sehingga hal tersebut dapat meringankan beban para pedagang yang menjadi korban.

Dalam dialog yang melibatkan para Kepala SKPD , Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Brata, menyampaikan bahwa Dinas Kebudayaan memiliki tupoksi atau otoritas  hanya dalam penyediaan stand atau penyediaan pengganti stand maka pada saat setelah terjadi kebakaran tersebut,  dan setelah terjadinya musibah itu, Dinas Kebudayaan sudah segera memindahkan 22 stand tersebut ke dalam areal Ksirarnawa. Namun terkait pemberian ganti rugi kepada para pedagang, Dinas Kebudayaan tidak memiliki kewenangan aturan terkait hal tersebut. 

“Sesungguhnya Pemerintah memiliki niat dan  keinginan untuk membantu, namun dalam konteks Pemerintahan terdapat  banyak aturan-aturan administrasi dalam pengeluaran uang, sehingga  kami harus berhati-hati dalam mengatasi terkait dengan kejadian seperti ini”, ujarnya.  

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawati mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan PKB tersebut, pihaknya memiliki tupoksi dalam berkoordinasi dengan stand UKM yang terlibat dalam kegiatan PKB. Terkait kemungkinan dengan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, menurut Kusumawati tidak dapat diberikan karena persyaratan untuk mendapatkannya  lembaga yang diberikan bantuan harus memiliki badan hukumdan nirlaba, dan apabila bersifat profit oriented maka tidak dimasukan dalam nirlaba. 

Dikarenakan barang-barang yang hangus dalam kebakaran tersebut bersifat profit oriented maka bantuan hibah dan bansos  tidak bisa diberikan. Untuk itu, dalam menanggulangi hal tersebut maka pihaknya menawarkan akan memfasitasi 22 UKM tersebut dalam mengikuti ajang pameran kerajinan, baik yang tingkat daerah, nasional maupun internasional, dengan fasilitas pembayaran biaya stand pameran, sedangkan untuk biaya transport dan pribadi ditanggung sendiri oleh para peserta pameran. Wayan Kusumawati, berjanji kedepannya pihaknya akan membuat aturan maupun tata tertib yang lebih baik lagi untuk mengantisipasi  hal hal buruk yang mungkin terjadi.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, yang mengungkapkan bahwa dari sisi penanganan bencana pihaknya memang memiliki anggaran bantuan bencana. Namun, apabila dilihat dari segi syarat dan ketentuan dalam memberikan bantuan atau santunan tersebut maka  hanya bisa diberikan apabila suatu bencana terdapat korban yang terluka maupun meninggal serta merupakan fasilitas umum. Terkait kejadian kebakaran tersebut, maka dari segi aturan tidak memungkinkan sehingga BPBD belum bisa memberikan bantuan dalam bentuk dana ganti rugi yang diinginkan oleh para pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Wagub Sudikerta menyampaikan bahwasannya pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi permasalahan tersebut. Wagub Sudikerta berharap para pedagang dapat menerimanya dengan bijak. Secara khusus Sudikerta juga menyarankan kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala bidang UMKM agar memfasilitasi para pedagang untuk memperoleh berbagai program kredit yang telah ada seperti KUR, Dana Penguatan Modal melalui Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) serta berbagai program kredit lainnya dengan bunga yang rendah. Sehingga para pedagang tersebut, dapat membangun kembali sistem permodalannya dan usaha yang mereka miliki dapat kembali berjalan dengan lancar. Selain itu, Wagub Sudikerta berjanji kedepannya akan memperbaiki kembali SOP maupun Tata Tertib dari penyelenggaraan PKB sehingga kedepannya dapat berjalan lebih baik. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com