Buleleng, Dewata News.com — Seorang anak di bawah umur yang bertempat tinggal di Desa Kaliasem, Lovina, Kecamatan Banjar yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya diamankan di ruang tahanan Mapolres Buleleng.
Aksi pelaku curanmor yang di bawah umur itu, sebut saja Komang AJ (15), ternyata sepak terjang dalam melakukan aksinya sudah termasuk luar biasa.
Menurut Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, sebelumnya Komang AJ sudah melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah Kota Singaraja.
”Untuk pengangkapan kali ini, Komang AJ melakukan pencurian di 4 TKP di Kalibukbuk, namun barang bukti yang disita baru 3 kendaraan dan sisanya masih dilakukan pengembangan,” ujar Kapolres Sukawijaya di Singaraja, Selasa (12/07).
Sukawijaya yang mantan Kapolres Karimun, Kepulauan Riau asal Singaraja ini menambahkan, untuk tersangka penadah masih dalam tahap pengembangan dan apabila memenuhi unsur-unsur pasalnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan pasal 480 dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk Komang AJ dikenakan pasal 362 KUHP. Karena yang bersangkutan masih dibawah umur, jelas Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, maka diberlakukan secara khusus atau bisa ditahan 10 hari dan diperpanjang 8 hari.
Sementara dari pengakuan Komang AJ, sebagai anak yatim piatu dan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Hasil curiannya dijual rata-rata seharga Rp700.000 hingga Rp1.200.000, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com