Jakarta, Dewata News. Com - Aparat Subdit I dan II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang digunakan sebagai laboratorium membuat metaphetamine atau sabu, pada Senin (25/7) sekira pukul 14.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan rumah tempat tersangka TFS alias Ati, 34 tahun, yang digerebek berada di Jalan kura 31, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku sudah melakukan pembuatan selama satu tahun, pengakuan untuk konsumsi sendiri, namun hasil lidik selama ini dari pengakuan beberapa tersangka yang ditangkap terdahulu mengerucut ke TFS alias Ati," tutur Kabid Humas kepada wartawan, Senin (25/7).
Dari hasil penelitian sementara, tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tempat itu dipergunakan membuat sabu atau methaphetamine.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sablon kain atau kaos itu juga memproduksi narkotika jenis sabu. Barang bukti precosur itu didapatkan dari toko obat dan toko kimia di kawasan Kota, Jakarta Barat.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa precusor atau bahan untuk membuat methaphetamine, yaitu pseuephidribe, asam sulfat, red fosfor, aseton, asam clorida, serbuk triminsa, soda api, dan garam inggris. Kemudian, mixer, timbangan elektronik, sabu atau methaphetamine seberat 0.4 gram, dan labu refluks atau tempat penyulingan.
Kabid Humas mengatakan penggeledahan lokasi yang berkedok pabrik konveksi ini sudah diincar sejak lama.
"Sebulan belakangan ini, kami sudah mengintai aktivitas dari pegawai pabrik di sini. Diketahui, pelaku belajar dari internet dalam membuat sabu. Bahannya mereka cari sendiri," katanya.
Kabid Humas mengaku belum bisa memastikan, tingkat kualitas jenis narkoba sabu yang ada di rumah tersebut. Pihaknya kini menunggu puslabfor untuk melakukan penyelidikan.
"Saya belum memastikan apakah narkoba ini jenis sabu kualitas terbaik atau tidak. Sabu yang dilantai II ini diperkirakan jenis methapetamine. Tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak puslabfor," jelasnya. (DN - HuM)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan rumah tempat tersangka TFS alias Ati, 34 tahun, yang digerebek berada di Jalan kura 31, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku sudah melakukan pembuatan selama satu tahun, pengakuan untuk konsumsi sendiri, namun hasil lidik selama ini dari pengakuan beberapa tersangka yang ditangkap terdahulu mengerucut ke TFS alias Ati," tutur Kabid Humas kepada wartawan, Senin (25/7).
Dari hasil penelitian sementara, tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tempat itu dipergunakan membuat sabu atau methaphetamine.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sablon kain atau kaos itu juga memproduksi narkotika jenis sabu. Barang bukti precosur itu didapatkan dari toko obat dan toko kimia di kawasan Kota, Jakarta Barat.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa precusor atau bahan untuk membuat methaphetamine, yaitu pseuephidribe, asam sulfat, red fosfor, aseton, asam clorida, serbuk triminsa, soda api, dan garam inggris. Kemudian, mixer, timbangan elektronik, sabu atau methaphetamine seberat 0.4 gram, dan labu refluks atau tempat penyulingan.
Kabid Humas mengatakan penggeledahan lokasi yang berkedok pabrik konveksi ini sudah diincar sejak lama.
"Sebulan belakangan ini, kami sudah mengintai aktivitas dari pegawai pabrik di sini. Diketahui, pelaku belajar dari internet dalam membuat sabu. Bahannya mereka cari sendiri," katanya.
Kabid Humas mengaku belum bisa memastikan, tingkat kualitas jenis narkoba sabu yang ada di rumah tersebut. Pihaknya kini menunggu puslabfor untuk melakukan penyelidikan.
"Saya belum memastikan apakah narkoba ini jenis sabu kualitas terbaik atau tidak. Sabu yang dilantai II ini diperkirakan jenis methapetamine. Tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak puslabfor," jelasnya. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com