Terkait Kasus Hutang-Piutang, Bupati Buleleng Selaku Tergugat Kasasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/1/16

Terkait Kasus Hutang-Piutang, Bupati Buleleng Selaku Tergugat Kasasi


Buleleng, Dewata News.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar setelah memeriksa dan mengadiri perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Bupati Buleleng sebagai Pembanding selaku Tergugat lawan Ketut Suryata Tanaya selaku Pemilik UD Serna Jaya di Singaraja sebagai Penggugat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Agus Subekti dengan Hakim-Hakim Anggota Tjokorda Rai Suamba dan Made Ngurah Atmaja dibantu Made Rika selaku Panitera Pengganti dalam amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 11 Juni 2015.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili Tingkat Banding, tertanggal  14 Januari 2016 itu, menurut Kuasa Hukum Penggugat Ketut Suryata Tanaya, yakni Nyoman Sardana, turunan putusan diterima, akhir bulan April 2016.

”Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar ini, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena Bupati Buleleng telah menyatakan Kasasi, pada tanggal 5 April 2016,” kata Nyoman Sardana didampingi Suryata Tanaya di Singaraja, Rabu (01/06).

Pada amar putusan Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 4 Juni 2015  menyatakan, bahwa Bupati Buleleng selaku Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp94.479.750,- Terhadap hutang Tergugat Rp94.479.750,- tersebut sah dikenakan bunga sebesar 6% per tahun, sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan, yakni 30 Desember 2014, hingga membayar lunas hutang-hutangnya kepada Penggugat secara kontan. 

Dalam perjalanan persidangan perkara Perdata Gugatan Hitang Piutang Bupati Buleleng di tingkat Pengadilan Negeri Singaraja, seperti pernah diungkapkan Kabah Humas & Protokol Made Supartawan, bahwa pemkab menunjuk Kuasa Hukum Ketut Suartana dan Gede Indria,mendampingi Pengacara Negara Kejari Singaraja, Isnarti Jayaningsih dan Made Astini. Sementara Ketut Suryata Tanaya sebagai Penggugat mempercayakan Pengacara Nyoman Sardana.

Dampak kekalahan selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Singaraja, Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp476.000. Sementara dengan kekalahan di tingkat Pengadilan Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, Pembanding selaku Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,- (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com