Buleleng,
Dewata News.com — Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Denpasar setelah memeriksa dan mengadiri perkara perdata pada
Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Bupati
Buleleng sebagai Pembanding selaku Tergugat lawan Ketut Suryata Tanaya selaku
Pemilik UD Serna Jaya di Singaraja sebagai Penggugat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Agus Subekti dengan
Hakim-Hakim Anggota Tjokorda Rai Suamba dan Made Ngurah Atmaja dibantu Made
Rika selaku Panitera Pengganti dalam amar putusan menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Singaraja, tanggal 11 Juni 2015.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili Tingkat Banding,
tertanggal 14 Januari 2016 itu, menurut
Kuasa Hukum Penggugat Ketut Suryata Tanaya, yakni Nyoman Sardana, turunan
putusan diterima, akhir bulan April 2016.
”Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar ini, belum mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena Bupati Buleleng telah menyatakan Kasasi, pada tanggal 5 April
2016,” kata Nyoman Sardana didampingi Suryata Tanaya di Singaraja, Rabu
(01/06).
Pada amar putusan Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 4 Juni 2015 menyatakan, bahwa Bupati Buleleng selaku
Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp94.479.750,- Terhadap hutang
Tergugat Rp94.479.750,- tersebut sah dikenakan bunga sebesar 6% per tahun,
sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan, yakni 30 Desember 2014, hingga
membayar lunas hutang-hutangnya kepada Penggugat secara kontan.
Dalam perjalanan persidangan perkara Perdata Gugatan Hitang Piutang
Bupati Buleleng di tingkat Pengadilan Negeri Singaraja, seperti pernah
diungkapkan Kabah Humas & Protokol Made Supartawan, bahwa pemkab menunjuk
Kuasa Hukum Ketut Suartana dan Gede Indria,mendampingi Pengacara Negara Kejari
Singaraja, Isnarti Jayaningsih dan Made Astini. Sementara Ketut Suryata Tanaya
sebagai Penggugat mempercayakan Pengacara Nyoman Sardana.
Dampak kekalahan selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Singaraja, Ketua
Majelis Hakim Haruno Patriadi menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara
sebesar Rp476.000. Sementara dengan kekalahan di tingkat Pengadilan Banding di
Pengadilan Tinggi Denpasar, Pembanding selaku Tergugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp150.000,- (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com