kepada 148 Babinkamtibmas di Kabupaten Buleleng
Buleleng,
Dewata News.com — Sebagai pejabat belum seumur jagung, Kasat
Lantas AKP I Gede Sumadra Khetiawan didampingi Kasat Binmas AKP Wayan Sartika
melaksanakan sosialisasi tentang Lakalantas dan prosedur penerbitan SIM kepada
seluruh Babinkamtibmas di Kabupaten Buleleng di Wantilan Arya Damar Polres
Buleleng, Jumat (10/06).
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Gede Sumadra Khetiawan mengatakan,
pentingnya peran 148 personel Babinkamtibmas yang tersebar di semua
desa-kelurahan di Kabupaten Buleleng untuk csaat diwawancarai seijin Kapolres
Buleleng menjelaskan kita mengumpulkan sebanyak 148 Bhabinkamtibmas utk
diberikan sosialisasi cagah dini laka lantas di wilayahnya masing-masing.
”Mengingat letak geografis wilayah di kabupaten belahan Utara pulau
Dewata ini, maka fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sangat berpotensi utk
mensosialisakan tentang keselamatan, ketertiban berlalu lintas di desa
binaannya masing masing,” kata pejabat Satlantas Polres Buleleng asal Banjar
Petak, Buleleng ini.
Mantan Kasat Lantas Polres Jembrana ini juga menyinggung terkait edukasi
pendidkan pelayanan publik tentang disiplin berlalu lintas di masyarakat, sebab
dengan pendidikan tersebut endingnya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas
di Buleleng.
Terkait dengan rambu rambu lalu lintas, Kasat Lantas Gede Sumadra Kerthiawan, segera akan bersurat kepada instansi terkait, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng maupun Provinsiali, tergantung kelas jalan masing masing agar bisa mengevaluasi titik wilayah rawan yang perlu dipasangi rambu-rambu maupun lampu penerangan jalan.
Seperti pernah disampaikan usai acara
pisah sambut, beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Gede Sumadra Kerthiawan menilai,
terkait kesadaran masyarakat berlalu lintas untuk mewujudkan kamtibcarlantas di
Buleleng memang sudah baik tapi masih perlu lebih ditingkatkan.
Ia juga menyingggung tentang syarat untuk memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi, masyarakat harus sesuai dengan kompetensi, yakni harus sehat jasmani dan rohani, sehat dalam pengertian dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan Rohani harus dibukti dengan Psicologi kejiwaan.
”Jadi masyarakat benar-benar diuji kompetensinya, karena funsi SIM itu
bukan berarti masyarakat sudah langsung bisa mengendarai kendaraan bermotor,”
tegasnya.
Menurut Sumadra Kerthiawan, fungsi SIM itu merupakan bentuk bukti
kompetensi yang dimiliki pemohon SIM tersebut, sehingga begitu SIM itu didapat
jaminan kompetensi pada dirinya benar-benar terjamin dan betul-betul bisa
mengendarai kendaraan bermotor dengan tertib.
Tidak kalah pentingnya, lanjut Kasat lantas Gede Sumadra Kerthiawan,
saat menendarai kendaraan bermotor di jalan raya hendaknya menghargai
pengendara lainnya dengan mematuhi rambu rambu dan aturan lalu lintas yang ada
dijalan raya.
Ia mengisyaratkan masyarakat pemohon SIM, hendaknya sesuai kompetensinya
akan benar-benar diuji teori maupun praktek, sehingga kualitas pemohon SIM bisa
diukur nantinya layak atau tidaknya untuk mendapatkan SIM. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com