Buleleng, Dewata News.com — Mengelabui aksinya dengan menggunakan mobil mewah merk Fortuner 2-7 Gate Lux warna hitam DK-660-AY, sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah berhasil membawa kabur lima sepeda motor dengan kunci nyantol di wilayah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng.
Namun aksi sindikat curanmor dengan otak pelaku S (30) asli Madura dan tinggal di perumahan Bongansari, Banjar Dinas Boncanpala, Desa Bongan, Tabanan ini, sehari setelah melarikan sepeda motor Scoopy milik anggota Polsek Gerokgak berhasil dibekuk jajaran Polsek Gerokgak, Buleleng.
”Pengungkapan sindikat pelaku curanmor oleh jajaran Polsek Gerokgak ini, berawal ditangkapnya Moch.A saat mendatangi rumah pacarnya, Citra yang pekerja kafe di rumah kost di Desa Tinga-Tinga, Gerokgak. Citra memberitahu, bahwa Moch A akan datang dari Tabanan tanggal 14 Juni sore dan saat itulah anggota penangkapan,” kata Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya saat rilis kasus pengungkapkan kasus curanmor itu di Wantilan Arya Damar Mapolres Buleleng, Kamis (16/06).
Didampingi Kapolsek Gerokgak Kompol I Gusti Alit Putra, Kapolres Sukawijaya mengatakan, dari tersangka Moch.Arif terungkap tiga pelaku sindikat curanmor ketika digiring anggota ke wilayah Tabanan mengambil barang bukti sepeda motor Scoopy milik anggota tersebut.
Seperti hasil kejahatan curanmor lainnya, sepeda motor Scoopy itu rencananya, pada hari Selasa (14/06) pukul 22.00 Wita akan dipaketkan ke Ra’as, Madura, Jatim untuk dijual. Atas pengakuan Moch.A terkait sindikat pelaku curanmor, lanjut Kapolres Sukawijaya, anggota memintta bantuan anggota Polsek Tabanan untuk melakukan penangkapaan terhadap ke tiga tersangka.
"Saat itu juga anggota berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, sekaligus mengamankan barang bukti, sebuah unit mobil Fortuner DK-660-AY, 1 unit sepeda motor Scoopy warna cream DK-2787-UX milik Ketut Suparta (anggota Polsek Gerokgak) yang selanjutnya dibawa ke Polsek Gerokgak guna penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolres Made Sukawijaya dengan senyum bangga atas keberhasilan anggotanya ini.
Sindikat pelaku aksi curanmor dengan system hunting menggunakan mobil Fortuner ini dengan sasaran sepeda motor dengan kunci nyantol, selain Moch. A yang sehari-hari penjual bakso, juga S sebagai otak pelaku, Raden A (26) sehari-hari kerja potong ayam ini berperan sebagai joki, dan M (33) profesi penjual ayam berperan juga sebagai joki.
Selaku otak pelaku sindikat aksi curanmor ini, S yang kesehariannya berprofesi pemotong ayam mengaku khilap telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Atas perbuatan kejahatan aksi curanmor ini, Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Alit Putra menambahkan, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 4e, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan. (DN ~ TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com