Polisi Bekuk 4 Tersangka Pengoplos Gas LPG 12 Kg - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/9/16

Polisi Bekuk 4 Tersangka Pengoplos Gas LPG 12 Kg


Tangerang Selatan, Dewata News. Com - Aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji di 3 lokasi. Pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 Kg.

"Ada 4 orang tersangka yang diamankan di 3 lokasi berbeda dalam kasus ini. Tiga orang selaku pemilik usaha dan satu orang karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/6).
Keempat tersangka terdiri dari 3 orang pemilik usaha yakni H, BS dan JJH serta satu orang karyawan berinisial S yang bertugas memindahkan isi tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas kosong berukuran Rp 12 Kg.

Para pelaku diamankan di Kelurahan Jati, Jatiasih, Kota Bekasi, Jl Amalia No 68 TY 11/06 Penggilingan Cakung, Jakarta Timur dan Jl Baru Luk RT 005/007 Kelurahan Baktijaya, Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Adapun isi dari tabung 12 Kg ini juga tidak diisi sampai penuh, takarannya dikurangi juga," ujar Kabid Humas.

Sementara itu Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengungkapkan, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung kosong ukuran 12 Kg secara manual.

"Caranya ini tabung LPG ukuran 3 Kg yang isi diletakkan di atas tabung kosong ukuran 12 Kg," jelas AKBP Sutarmo.

Pelaku memasang selang regulator di antara kedua tabung yang kosong dengan yang isi untuk memindahkan isi gas tersebut.

"Kemudian diletakkan es batu untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi LPG," imbuhnya.

AKBP Sutarmo menambahkan proses pengisian tersebut berlangasung selama 15 menit. Untuk 1 tabung gas ukuran 12 Kg dibutuhkan 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg. Sutarmo mengungkap, kegiatan ilegal ini selain membahayakan juga merugikan negara.

Karenanya para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com