Proses
rekontruksi pelaku pembuang bayi di depan Pasar Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan,
Buleleng.
Buleleng, Dewata News.com – Masih ingat dengan penemuan sesosok bayi
laki-laki di atas mobil pick up DK 4971 UX yang parkir di sekitar Pasar
Desa Jagaraga dan tertutup terpal hijau, kini pelaku yang membuang bayi
tersebut berhasil ditangkap Kepolisian Polsek Sawan.
Diketahui pelakunya seorang perempuan muda berinisial AM (23) warga
Dusun Dangin Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng. AM nekat
membuang bayinya yang baru dilahirkan, lantaran malu memiliki anak di
luar nikah. Ironisnya lagi, AM dihamili oleh pamannya sendiri berinisial
PM.
Kapolsek Sawan, AKP. Made Mustiada mengatakan, penangkapan pelaku ini
berawal dari penyisiran pihak Kepolisian berdasarkan keterangan warga,
yang mencurigai ada seorang wanita muda habis melahirkan, hingga
menemukan ibu muda yang dicurigai telah melahirkan tersebut.
“Pelaku
mengakui perbuatannya dan kami amankan dan pemeriksaan untuk penyidikan
lebih lanjut. Pelaku membuang anaknya, akibat hubungan gelap dengan
pamannya sendiri, sehingga merasa malu,” ujar Mustiada, Kamis (09/06) di Mapolsek Sawan.
Sementara polisi yang masih melakukan pengembangan terhadap kasus
ini, melakukan rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Sawan, Mustiada.
Setidaknya, ada delapan adegan diperankan pelaku, dari proses melahirkan
hingga membuang bayinya di mobil pick up yang parkir di Pasar Jagaraga.
Proses rekontruksi yang menghadirkan pelaku secara langsung
ini, jadi tontonan warga sekitar. Sehingga, polisi melakukan pengamanan
yang cukup ketat di lokasi rekontruksi, yakni di tempat pelaku
melahirkan di kamar mandi dan mengubur ari-ari anaknya di halaman rumah
majikannya, Nyoman Parta.
Mustiada menjelaskan, rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui
sejauhmana kebenaran keterangan pelaku dengan kenyataan yang sebenarnya
dilakukan oleh pelaku. “Ada delapan adegan yang dilakukan pelaku, tanpa
dibantu orang lain. Kami ingin mengetahui, kejadian yang pasti seperti
apa melalui rekontruksi ini,” jelasnya.
Sementara AM tidak menampik, jika dirinya dihamili oleh pamannya
sendiri yang tinggal dan bekerja di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak,
Buleleng. “Paman saya tidak mau tanggung jawab. Saya sudah beberapa kali
ingin menggugurkan, tapi gak berhasil,” tutur AM.
Terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini masih
dikembangkan Polisi. Bahkan, dalam waktu dekat, Unit Reksrim Polsek
Sawan akan memangil PM, untuk dimintai keterangan guna pengembangan
lebih lanjut. “Kami akan segera panggil paman pelaku yang diduga
menghamili. Apa pamannya ikut terjerat, bisa kita lihat nanti
berdasarkan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara majikannya, Nyoman Suparta (55) mengaku, dirinya tidak
pernah menaruh curiga terhadap AM yang ternyata hamil hingga melahirkan.
“Saya tidak tahu kalau hamil. Kalau masalab ari-ari bayi ditanam di
rumah saya, kami akan lakukan upacara pembersihan,” ujarnya.
Sementara Klian Banjar Dinas Kangin Teben, Putu Gede Suka Adnyana
menengaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak adat terkait
warganya tertangkap dan terbukti membuang bayi. “Sekarang masih
diperiksa kepolisian dan belum kami pastikan pamannya yang melakukan
(menghamili, red) karena masih didalami. Kami menyerahkan penanganan
hukum kepada polisi, kami siap membantu polisi jika diperlukan bantuan,”
pungkasnya. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com