Mantan Bupati Klungkung Divonis 18 Tahun Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/10/16

Mantan Bupati Klungkung Divonis 18 Tahun Penjara

Klungkung, Dewata News.com – Jatuh bangun Wayan Candra, mantan bupati Klungkung mencari keadilan, namun palu hakim tak kenal kompromi. Vonis Mahkamah Agung (MA) sudah turun ke Kejaksaan Klungkung. MA memvonis bupati Klungkung dua periode ini,  18 tahun pidana kurungan dan denda Rp10 miliar dengan subsider 1 tahun 9 bulan. Vonis ini lebih berat dari vonis pengadilan Tipikor Denpasar  12 tahun penjara.

    Demikian disampaikan Kasipidsus Kejari Klungkung, Made Pasek Budiawan di ruang kerjanya Kamis (9/6) kemarin.  Selain itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 Miliar dan seluruh asetnnya sebanyak 60 bidang tanah dirampas untuk negara.

    Salah satu aset yang diambil yakni Puri Cempaka di By Pass IB Mantra, Klungkung dan sebidang tanah di Nusa Penida termasuk aset rumah di Kuta dan Denpasar.  “Kejari baru menerima kutipan putusan MA hari ini (Kamis, red) dan putusan itu sedang di ruang pimpinan,” kata Pasek.

     Lebih lanjut disampaikan, bila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan subsider kurungan selama 5 tahun ditambah lagi dengan membayar uang perkara sebesar Rp 2.500.       “Apabila dilakukan PK maka tidak akan mempengaruhi proses eksekusi,”tegas Pasek

   Seperti diberitakan sebelumnya, I Wayan Candra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

    Vonis majelis hakim terhadap Wayan Candra itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 15 tahun penjara. Namun, denda yang dikenakan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta sebesar Rp500 juta.

    Selain itu, untuk terdakwa diberikan keringanan oleh majelis hakim untuk mengganti kerugian negara, dimana pada sidang sebelumnya JPU menuntut Wayan Candra mengganti kerugian negara sebesar Rp42,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dengan jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya dilelang. (DN ~ PB).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com