Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Buleleng,
Dewata News.com — Lagi-lagi anak di bawah umur menjadi korban
pelecehan seksual di Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Ularan, Kecamatan
Seririt. Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akhir
bulan Mei 2016 tengah malam itu, saat ini sedang dalam proses penanganan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.
Dari keterangan yang diperoleh pada Humas
Polres Buleleng, Jumat (10/06) siang, kasus persetubuhan anak di bawah umur
yang menimpa, sebut saja namanya Mawar (13) di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa
Ularan, Kecamatan Seririt baru dilaporkan orang tua korban pada Kamis (09/06)
setelah sepekan lebih dari saat peristiwa itu terjadi.
Bagaimana kronologis sampai terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak
di bawah umur ini? Melalui rilis yang diterima Dewata News, terlapor Komang Su sebagai pelaku masuk ke dalam rumah
korban melalui jendela. Kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan
dengan cara mengancam, sehingga korban menuruti kemauan pelaku.
Hingga berita ini siar, belum diperoleh keterangan apakah korban sudah
memberikan keterangan pada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, karena
Kanit PPA siang itu lagi melaksanakan tugas ke luar. Begitu juga terlapor
Komang Su belum diperoleh keterangan identitas lengkapnya, terkait keterlibatanya
dalam peristiwa tersebut. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com