Penertiban
dilaksanakan dalam upaya menindak lanjuti peraturan No 15 tahun 2015
tentang pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) dan usaha-usaha yang
menimbulkan limbah di lingkungan setempat, disamping dalam rangka
membersihkan Kota Singaraja dari kekumuhan.
Kasi
Linmas Trantib yang juga selaku Eksopisio Kasat Pol PP Kantor Camat Buleleng, -Ngurah Sarjana mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan sebelumnya,
beberapa pengepul rongsokan di Kecamatan Buleleng memang sudah
mengantongi ijin.
Namun
seiring menjamurnya gudang pengepul rongsokan di beberapa sudut Kota
Singaraja hingga kawasan perumahan seperti di Lingkungan Jalak Putih,
dalam perkembangannya tidak sedikit ditemukan pengelola usaha rongsokan
yang tidak mengantongi ijin.
Ngurah
Sarjana menambahkan, terkait hasil penemuan tersebut, sebagai tindakan
awal timnya selain melakukan pembinaan juga mengarahkan pengelola usaha
rongsokan dalam wilayah Kecamatan Buleleng untuk melengkapi ijin usaha.
Untuk
mengurus perijinan, pengusaha bersangkutan bisa mengambil blangko di
Badan Perijinan, dengan kelengkapan yang harus dipenuhi diantaranya
persetujuan penyanding kiri kanan tempat pengelola usaha rongsokan
mendirikan gudang serta melampirkan persetujuan dari kelurahan, camat
dan rekomendasi dari bupati.
Wakapolsektif Kota Singaraja AKP I Gusti Arnata |
Sementara
itu Wakapolsektif Kota Singaraja AKP I Gusti Arnata menyatakan siap
mendukung dan mengawal sidak semacam ini, apalagi berkaitan dengan
ketertiban jalan umum.
Terhadap
mereka yang terjaring dalam penertiban diberikan batas waktu seminggu
hingga sebulan untuk mengurus ijin usahanya, sementara itu tim sidak
akan tetap melakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan.
Bila hingga
batas akhir waktu peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan
dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan) dengan denda Rp50 juta atau
hukuman kurungan 3 bulan sesuai Perda No 14 tahun 2015 pasal 11. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com