Denpasar, Dewata News. Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Bali menetapkan dua Ranperda menjadi Perda. Dua Perda tersebut adalah Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Prov Bali Nomor 14 tahun 2016 serta Perda tentang Pramuwisata yang ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Prov Bali Nomor 15 tahun 2016 .
Penetapan Perda tersebut dlaksanakan dalam Sidang Paripurna ke- 7 Masa Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2016 Jumat (10/6).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam pendapat akhirnya terhadap penetapan Ranperda menyampaikan apresiasinya atas penetapan kedua perda tersebut dimana hal ini merupakan bukti komitmen dari Pemprov Bali dan DPRD Prov Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan, mengoptimalisasikan tugas tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Pastika berharap dengan ditetapkannya dua perda tersebut nantinya akan diterapkan secara efektif mengingat kedua perda tersebut merupakan bagian integral dari kebijakan dan tata kelola pemerintah daerah.
Mengenai Perda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Gubernur Bali berharap dengan penetapan perda maka akan terwujud pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat,tertib, lancar dan terpadu dalam mewujudkan etika dan budaya berlalu lintas.
Demikian pula halnya dengan penetapan Perda tentang pramuwisata, Pastika berharap dengan adanya Perda tersebut akan mampu menata keberadaan sekaligus peran dan fungsi pramuwisata dalam mendukung perkembangan pariwisata daerah. Perda juga diharapkan mampu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mewadahi semua elemen pariwisata.
Sementara itu, dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh 39 anggota DPRD Prov Bali, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali, Panitia Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam laporannya yang dibacakan oleh I B Gede Udiyana menyampaikan bahwasannya dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan perlu dikembangkan sisitem yang efektif dan efisien untuk dapat terwujudnya keamanan , keselamatan , ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, dan untuk memberikan arah serta kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan maka diperlukan pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi daerah .
Dalam laporannya, Udiyana menyampaikan terdapat bebrapa poin yang perlu ditambahkan dari Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas dan angkutan Jalan diantaranya penghapusan batas usia kendaraan bermotor perseorangan yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun mengingat hal ini dianggp belum urgent dan telah memicu perdebatan berkepanjangan di masyarakat, diubahnya usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang beroperasi di jalan dari 15 tahun menjadi paling lama 25 tahun , diubahnya batas usisa kendaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang beroperasi di jalan paling lama 15 tahun diubah menjadi 20 tahun, penghapusan sertifikasi kompetensi profesi pengemudi angkutan umum serta penghapusan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dan diganti dengan penimbangan dengan menggunakan alat penimbangan yang dapat dipimdahlan.
Sementara itu Pansus Ranperda Tentang Pramuwisata dalam laporannya yang dibacakan oleh A A Ngurah Alit Adhi Ardhana menyampaikan beberapa hal penting yang diatur dalam Perda tersebut diantaranya seorang pramuwisata harus melampirkan surat keterangan magang dari pengelola daya tarik wisata sekurang kurangnya selam 3 bulan , tim penguji dalam penerbitan sertifikat pengetahuan budaya bali agar melibatkan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dalam menguji pramuwisata, pramuwisata umum harus bekerjasama dengan pramuwisata khusus dalam memandu wisatawan pada daya tarik wisata dan untuk pramuwisata umum harus menyerahkan tugas kepemanduan wisata kepada pramuwisata khusus di daya tarik wisata , pramuwisata umum dapat melakukan tugas kepemanduan wisata di daerah tujuan wisata yang belum memiliki pramuwisata khusus serta Gubernur agar membuat tim untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pramuwisata .
Adhi Ardhana menambahkan tingkat strata pendidikan bagi seorang pramuwisata tidaklah harus bersyarat tinggi melainkan harus menguasai pengetahuan tentang budaya Bali dan memiliki pengalaman tentang kepariwisataan Bali. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com