Buleleng, Dewata News.com — Rencana revisi Undang-Undang Pilkada No. 8 Tahun 2015, mengenai aturan bagi DPRD, PNS, dan TNI-Polri, wajib mengundurkan diri jika mencalon diri sebagai Kepala Daerah dalam pemilihan langsung, sedangkan incumbent tidak, kini masih menjadi polemik yang belum kunjung tuntas dibahas oleh tingkat Pusat.
Kondisi ini jelas sangat menguntungkan paket incumbent karena mereka
masih memiliki power untuk mengendalikan PNS dan jajarannya hingga
tingkat desa. Bukan hanya itu, paket incumbent pun berpeluang
menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.
Ketua KPU Daerah Buleleng, Gede Suardana mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari revisi UU Pilkada tersebut.
Suardana yang mantan jurnalis ini hanya bisa berharap, dinamika rencana
revisi UU Pilkada bisa tuntas, sebelum tahap pendaftaran ataupun
penetapan Calon di Pilkada Buleleng nanti.
“Kalau masalah itu, kan memang Dinamika di DPR Pusat belum selesai dibahas. Kami hanya berharap, itu sudah diputuskan sebelum tahap pendaftaran atau penetapan pencalonan nanti. Sehingga, nantinya tidak mengganggu proses Pilkada Buleleng yang sudah berjalan,” kata Suardana di Singaraja, Kamis (02/06).
Menurut Suardana, sampai saat ini tahapan-tahapan maupun
aturan-aturan Pilkada masih mengacu pada aturan Tahun 2015 tentang
Pilkada. Dalam aturan memuat pencalonan memang
disebutkan, yang berhak mundur jika maju sebagai calon Kepala Daerah
yakni, DPRD, PNS, TNI-Polri, sedangkan Petahana atau Incumbent belum
diatur untuk mundur.
"Yang mundur hanya DPRD, PNS, TNI-Polri, baru itu saja yang ada dalam
aturan. Kalau Petahana mengacu pada aturan tahun 2015, itu belum.
Misalkan di Pilkada nanti ada petahana maju saat ada kampanye, itu harus
cuti. Saat ini kami masih mengacu, pada aturan tahun 2015, belum ada
kepastian lanjutan untuk revisinya,” jelas Suardana.
Seperti berita siar sebelumnya, tahapan Pilkada Buleleng 2017 setelah penetapan
Calon yang maju di Pilkada, akan diberikan waktu masa kampanye yang
panjang yakni dari 4 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
Sedangkan masa tenang, 12 Februari sampai 14 Februari 2017, dan
pemilihan tanggal 15 Februari 2017.
Namun apabila, aturan Pilkada masih tetap mengacu pada aturan tahun
2015, maka dipastikan pasangan Incumbent (PASS) jika maju di
Pilkada Buleleng 2017, selama masa kampanye berlangsung harus mengajukan
cuti sampai proses kampanye selesai. Namun jika aturan di revisi, maka
incumbent harus mundur saat tahap penetapan pencalonan.
Kendati demikian, Suardana menambahkan, jika nantinya ada perubahan
aturan tentang pelaksanaan dan aturan-aturan di Pilkada, maka KPU
Buleleng akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
.
“Kalau misalkan ada perubahan, saat tahapan pencalonan barulah kami
lakukan sosialisasi. Saat ini petahana harus cuti dulu saat kampanye,
itupun cutinya harus dapat persetujuan Gubernur,” imbuhnya.
(DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com