Aturan Pilkada Masih Gabeng, Calon Petahana Maju Tanpa Mundur? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/3/16

Aturan Pilkada Masih Gabeng, Calon Petahana Maju Tanpa Mundur?



Buleleng, Dewata News.com   Rencana revisi Undang-Undang Pilkada No. 8 Tahun 2015, mengenai aturan bagi DPRD, PNS, dan TNI-Polri, wajib mengundurkan diri jika mencalon diri sebagai Kepala Daerah dalam pemilihan langsung, sedangkan incumbent tidak, kini masih menjadi polemik yang belum kunjung tuntas dibahas oleh tingkat Pusat.

     
Kondisi ini jelas sangat menguntungkan paket incumbent karena mereka masih memiliki power untuk mengendalikan PNS dan jajarannya hingga tingkat desa. Bukan hanya itu, paket incumbent pun berpeluang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.


Ketua KPU Daerah Buleleng, Gede Suardana mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari revisi UU Pilkada tersebut. 

Suardana yang mantan jurnalis ini hanya bisa berharap, dinamika rencana revisi UU Pilkada bisa tuntas, sebelum tahap pendaftaran ataupun penetapan Calon di Pilkada Buleleng nanti.

“Kalau masalah itu, kan memang Dinamika di DPR Pusat belum selesai dibahas. Kami hanya berharap, itu sudah diputuskan sebelum tahap pendaftaran atau penetapan pencalonan nanti. Sehingga, nantinya tidak mengganggu proses Pilkada Buleleng yang sudah berjalan,” kata Suardana di Singaraja,  Kamis (02/06).

Menurut Suardana, sampai saat ini tahapan-tahapan maupun aturan-aturan Pilkada masih mengacu pada aturan Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam aturan memuat pencalonan memang disebutkan, yang berhak mundur jika maju sebagai calon Kepala Daerah yakni, DPRD, PNS, TNI-Polri, sedangkan Petahana atau Incumbent belum diatur untuk mundur.

"Yang mundur hanya DPRD, PNS, TNI-Polri, baru itu saja yang ada dalam aturan. Kalau Petahana mengacu pada aturan tahun 2015, itu belum. Misalkan di Pilkada nanti ada petahana maju saat ada kampanye, itu harus cuti. Saat ini kami masih mengacu, pada aturan tahun 2015, belum ada kepastian lanjutan untuk revisinya,” jelas Suardana.

Seperti berita siar sebelumnya, tahapan Pilkada Buleleng 2017 setelah penetapan Calon yang maju di Pilkada, akan diberikan waktu masa kampanye yang panjang yakni dari 4 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. Sedangkan masa tenang, 12 Februari sampai 14 Februari 2017, dan pemilihan tanggal 15 Februari 2017.

Namun apabila, aturan Pilkada masih tetap mengacu pada aturan tahun 2015, maka dipastikan pasangan Incumbent (PASS) jika  maju di Pilkada Buleleng 2017, selama masa kampanye berlangsung harus mengajukan cuti sampai proses kampanye selesai. Namun jika aturan di revisi, maka incumbent harus mundur saat tahap penetapan pencalonan.

Kendati demikian, Suardana menambahkan, jika nantinya ada perubahan aturan tentang pelaksanaan dan aturan-aturan di Pilkada, maka KPU Buleleng akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
.
“Kalau misalkan ada perubahan, saat tahapan pencalonan barulah kami lakukan sosialisasi. Saat ini petahana harus cuti dulu saat kampanye, itupun cutinya harus dapat persetujuan Gubernur,” imbuhnya. 
(DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com