Tanpa Laporan Publik, Penegak Hukum Sulit Berantas Korupsi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/18/16

Tanpa Laporan Publik, Penegak Hukum Sulit Berantas Korupsi

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan 17 kementerian dan lembaga sudah menandatangani nota kesepahaman demi memberi perlindungan terhadap saksi kejahatan korupsi. Nota kesepahaman itu diharapkan bisa membantu kinerja lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

     Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, informasi dari para lembaga penegak hukum isinya adalah kesulitan mereka dalam memberantas korupsi. Salah satu alasannya adalah karena masyarakat kurang terbuka dalam membantu penyidik kepolisian. “Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia mengaku sulit bongkar korupsi jika tak ada laporan dari masyarakat yang memberikan informasi adanya tindak atau rencana tindak pidana korupsi,” kata Haris di Jakarta belum lama ini.

     Informasi dari lembaga penegak hukum menjadi bukti nyata, informasi dari saksi ataupun korban adalah suatu hal yang penting. Sayangnya, beberapa saksi enggan mengeluarkan informasi yang dia dapat dengan alasan takut dengan efek yang akan dia hadapi nantinya.

     “Si saksi bisa saja akan berhadapan dengan keluarga atau teman atau rekan kerjanya sendiri saat membongkar korupsi. Situasi seperti itu, bisa memberikan ancaman fi sik ataupun beban mental. Maka dari itu whistleblowing system (WBS) yang nanti akan dijalankan harus dikelola dengan sangat baik untuk bisa melindungi para saksi,”bebernya sembari menjelaskan, jika WBS dilaksanakan dengan sungguhsungguh maka akan memberikan kontribusi signifi kan pada pemberantasan korupsi.

     Di tempat terpisah, Wakil Ketua LPSK Teguh Sudarsono menegaskan, ada hal penting yang harus diperhatikan dalam tindak pidana korupsi, yaitu perlindungan saksi dan korban. Namun karena korban tindak pidana korupsi biasanya adalah negara, maka saksi menjadi satu hal yang patut lebih diperhatikan. Oleh sebab itu, negara harus bisa bekerjasama agar bisa melaksanakan WBS dengan baik untuk melindungi saksi korban dan mengurangi korupsi. “Saksi itu menghadapi teror dan keadaan tak nyaman maka negara harus memperhatikan itu,” ujar Teguh. (DN ~ PB-poll).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com