SK yang dikeluarkan bupati tersebut, seperti dilansir POS Bali, dinilai cacat hukum karena tak
sesuai prosedur. Untuk menelusuri prosedur sampai munculnya SK Bupati
Gianyar tersebut, warga sepakat membentuk tim sembilan. Ketua Tim
Sembilan, Jro Mangku Gede Suraja mengatakan, Tim Sembilan terbentuk dari
inisiatif banjar dinas. Tugasnya untuk menelusuri terbitnya SK Bupati
terkait Tapal Batas dan juga menelusuri masa jabatan Kelian Dinas Banjar
Perangsada.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung,
tentang Tapal Batas Desa Saba dan Perangsada, prosedurnya tidak benar.
Karena Klian Dinas Perangsada, Wayan Toplas dalam paruman mengaku tidak
ada menandatangani kesepakatan tapal batas tersebut. Di samping itu,
juga tidak ada sosiaisasi. “Warga sudah keberatan dengan SK Bupati itu,
tetapi keberatan warga tak ada tanggapan,” jelasnya.
Lanjutnya, di saat warga meminta agar SK Bupati itu direvisi,
tiba-tiba tapal batas dipasang Perbekel Saba. “Padahal, warga menolak
pemasangan tapal batas dan juga menolak SK Bupati,” tegasnya..
Setelah
perjuangannya melalui desa adat tidak mendapatkan tanggapan. Saat ini,
warga Banjar Perangsada melakukan perjuangan melalui Desa Dinas dan
disepakati untuk minta bantuan ke GTI.
“Sekarang kita serahkan
sepenuhnya kepada GTI untuk memperjuangkan Tapal Batas tersebut,”
jelasnya.
Menurutnya, penolakan tapal batas yang dilakukan warga Perangsada,
karena Tapal Batas itu mengambil wilayah Perangsada sekitar 500 meter.
“Kalau Tapal Batas itu didirikan 500 meter ke selatan tapal batas yang
didirikan sekarang, mungkin warga kami tidak keberatan,” tegasnya.
Ditanya kenapa hanya warga Banjar Perangsada saja yang keberatan,
sedangkan warga Banjar lainnya yang ada di Desa Perangsada tidak
menolak? Mangku Suraja mengatakan, karena lokasi tapal batas
didirikannya tapal batas itu bagian dari wilayah banjar dinas
Perangsada, dan yang dirugikan adalah warganya. Karena yang seharusnya
masuk wilayahnya justru masuk wilayah Desa Saba.
“Anehnya lagi, jalan
sepanjang 3 km, yang pada tahun 1976 dibuat warga Perangsada dan
beberapa warga mengiklaskan tanahnya dijadikan jalan, sekarang jalan itu
justru diklaim dibuat warga Saba,” ungkapnya.
Karena itu, kita meminta
kepada GTI untuk memperjuangkan hak-hak warga Perangsada. “Kita serahkan
semuanya kepada jajaran GTI Gianyar untuk memperjuangkan keadilan bagi
warga dinas Banjar Perangsada,” ujarnya.
Ketua DPC GTI Gianyar, Pande Mangku Rata mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan dari warga Perangsada. Disamping itu, pihaknya juga akan turun untuk menelusuri kebenaran lokasi tapal batas tersebut. “Kita akan bentuk tim dan akan menelusurinya kebawah,” terangnya.
Sedangkan terkait SK Bupati yang dinilai tak sesuai prosedur oleh warga Banjar Perangsada, pihaknya juga akan menelusurinya. “Jika nantinya proses keluarnya SK tersebut benar tak sesuai prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dan kita akan PTUN-kan,” tegasnya. Hanya saja, kalau SK itu tak sesuai prosedur, sebelum mem-PTUN-kan, pihaknya akan mengajak pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Kita akan ajak pemerintah duduk bersama, untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini secara damai,” ungkapnya.
Kepada warga Perangsada, Mangku Rata meminta untuk tetap menjaga keamanan, jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berakibat pada pelanggaran hukum. “Kami minta warga untuk bersabar dan jangan emosi, apalagi sampai melakukan perbuatan anarkis,” pungkasnya. (DN ~ TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com