Jakarta, Dewata News.com - Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen
(AJI), Iman D Nugroho, dalam siaran pers mengemukakan, berbagai kasus
kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di Indonesia.
Mulai Mei 2015-April 2016, terjadi 39
kasus kekerasan pada jurnalis. Kekerasan itu dalam berbagai bentuk,
seperti pengusiran, perusakan alat, hingga kekerasan fisik.
Dari 39 kasus itu, kekerasan pada jurnalis terbanyak diduga dilakukan oleh warga dengan 17 kasus. Kemudian 11 kasus diduga dilakukan oleh polisi.
Selanjutnya, 8 kasus diduga dilakukan
oleh aparat pemerintah. Pelaku lainnya masing-masing satu kasus diduga
dilakukan oleh TNI, Satpol PP dan pelaku tidak dikenal.
“Ini ironis,
karena polisi yang seharusnya melindungi kerja jurnalistik yang
dilindungi UU Pers, justru menempati urutan kedua pelaku kekerasan,”
kata Iman dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (03/05).
Hal itu diungkapkan Iman
terkait peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press
Freedom Day 2016, di Jakarta, seperti dilansir Jurnalpatrolinews.com, Selasa, (03/05).
Dalam 10 tahun terakhir, menurut dia,
kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sudah sampai pada
taraf mengkhawatirkan. Indonesia dalam kebebasan pers dan berekpresi,
menurut data World Press Freedom Index 2016 yang dirilis Reporters Sans
Frontiers (Prancis), berada di posisi merah. Indonesia berada dalam
rangking 130 dari 180 negara. “Posisi ini bahkan berada di bawah Timor
Leste, Taiwan dan India,” katanya.
Selain itu, organisasi yang memonitor
kebebasan pers dunia, Freedom House, menilai, kehadiran undang-undang
yang membatasi kebebasan berpendapat dan pers, seperti UU Informasi dan
Transaksi Elektronik, UU Intelijen dan RUU Kerahasiaan Negara, membuat
Indonesia masuk kelompok partly free atau tidak sepenuhnya bebas. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com