Buleleng, Dewata
News.com — Selaku Kordinator dan anggota Verifikasi pada UPK Kecamatan Busungbiu, Ni
Made Ginawati (46) yang bertempat tinggal di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu,
Buleleng oleh UPK Kecamatan Busungbiu dilaporkan ke Polres Buleleng.
Pasalnya, Ginawati selaku Kordinator dan
anggota Verifikasi pada UPK Kecamatan Busungbiu telah membuat dan mengajukan
proposal tanpa sepengetahuan anggota kelompok lainnya untuk mendapatkan dana perguliran Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) tahun 2014.
Setelah dana terealisasi diambil dan dipergunakan
sendiri, sehingga UPK Kecamatan Busungbiu mengalami kerugian sebesar Rp230 juta
.
Kasus yang diduga penyalahgunaan wewenang,
menurut Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel masih dalam proses
penanganan Satreskrim Polres Buleleng.
Seijin Kapolres Buleleng
AKBP Made Sukawijaya, Kabag Ops Ketut Gelgel juga membenarkan, terjadinya
dugaan penggelapan dalam jabatan di Kantor Kopersi Simpan Pinjam Pusko Veri
Unit Singaraja, Jalan Pulau Serangan Blok C No.17 Singaraja.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini,
lanjut Gelgel, terjadi bulan Desember 2015 dilakukan oleh Komang Heri Noris
Julianda (24) warga Desa Penglatan,
Buleleng selaku terlapor. Akibat perbuatannya, Koperasi simpan pinjam Pusko
Veri Unit Singaraja mengalami kerugian Rp21.578.000.-
Motifnya,
Komang Heri selaku karyawan Koperasi Pusko Veri Unit Singaraja tidak
pernah menyetorkan uang yang diterima dari para nasabah yang melakukan
pembayaran setiap hari.
”Uang yang diterima dari para nasabah yang
melakukan pembayaran setiap hari seharusnya disetorkan, tetapi tidak
disetorkan. Kasus dengan dugaan penggelapan ini sudah ditangani Satreskrim
Polres Buleleng,” kata Kabag Ops Ketut Gelgel. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com