Ilustrasi |
Buleleng, Dewata News.com — Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia
menilai pelaksanaan Pilkada Serentak yang diikuti 6 kabupaten/kota di Bali
tahun 2015 lalu, terjadi masif yang luar biasa.
“Pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali yang diikuti 6 kabupaten/kota,
terjadi masif yang luar biasa. Karena dalam perhelatan politik tersebut
memanfaatkan institusi desa pakraman untuk memenangkan calon bupati dan wakil
bupati, dengan membuat kebulatan tekad,” ucapnya di Singaraja, Minggu (15/05).
Mantan jurnalis ini mengatakan, membuat kebulatan tekad merupakan
pelanggaran dalam pilkada, karena azas pemilu adalah LUBER JURDIL.
Oleh karenanya, Ketua Bawaslu
Bali Ketut Rudia berharap agar dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017,
hendaknya para calon yang ikut dalam perhelatan demokrasi nanti memberikan
keleluasaan kepada warga masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Menyikapi evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Bali Tahun 2015 agar
tidak terjadi pada pelaksanaan Pilkada
Buleleng 2017, Rudia selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali sudah melaksanakan Sosialisasi
Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Pilkada Buleleng 2017, di
kawasan wisata Lovina, Jumat (13/05).
Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, menurut Ketua Bawaslu ini sangat
penting, karena dari proses sosialisasi nantinya akan melahirkan pemimpin
Buleleng 5 tahun kedepan, lewat pemilihan bupati dan wakil bupati 2017.
Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif saat itu berlangsung sehari membahas
tentang Urgensi Pengawasan Partisipatif oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia,
Peran Perguruan Tinggi Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada
Buleleng 2017 oleh Gede Made Metera,
Pemilih Cerdas Untuk Pemimpin Yang Berkualitas oleh anggota Bawaslu Bali Wayan
Widyardana serta Penindakan Pelanggaran Pemilu Berintegrasi oleh anggota
Bawaslu Bali Ketut Sunadra. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com