Buleleng, Dewata News.com – Penetapan Ketut Wirsana sebagai
Ketua DPC Hanura Buleleng melalui Muscab IV, ternyata tidak berbuah
manis melainkan malah berbuntut pada sebuah permasalahan besar. Sebab,
ada beberapa pihak di Internal Partai Hanura Buleleng malah menganulir
penetapan itu dan menuding penetapan itu sudah menyalahi aturan yang
ada.
Akibatnya, kondisi ini menuai protes besar dari 7 PAC Hanura se-Buleleng. Padahal, penetapan Wirsana sebagai Ketua DPC sudah berdasarkan Rekomendasi DPP Hanura yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto. Namun anehnya, rekomendasi dari DPP Hanura itu malah dinilai menyalahi aturan dan menyimpang dari sebuah proses demokrasi.
Akibatnya, kondisi ini menuai protes besar dari 7 PAC Hanura se-Buleleng. Padahal, penetapan Wirsana sebagai Ketua DPC sudah berdasarkan Rekomendasi DPP Hanura yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto. Namun anehnya, rekomendasi dari DPP Hanura itu malah dinilai menyalahi aturan dan menyimpang dari sebuah proses demokrasi.
Ketua PAC Hanura Kecamatan Kubutambahan, Gede Sukerama menjelaskan, inti masalah di Internal Partai Hanura Buleleng, yakni soal rekomendasi yang langsung menetapkan penerima rekomendasi sebagai Ketua terpilih. Sehingga, tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi Hanura maupun AD ART Partai.
“Dari PAC Hanura yang sah sesuai dengan SK DPP Hanura, semuanya menolak dengan keras adanya rekomendasi dengan calon tunggal, terlebih lagi langsung ditetapkan secara aklamasi,” ujar Sukerama.
Ironisnya lagi, tujuh PAC Hanura seBuleleng yang menolak keras penetapan itu, meminta agar DPP Hanura mengkaji kembali rekomendasi tunggal. Bahkan mereka mengancam, jika terus dipaksakan mereka akan melakukan upaya hukum.
Menyikapi kondisi ini Ketut Wirsana yang dikonfirmasi di Sekretariat DPC Hanura Buleleng mengaku, tidak mempermasalahkan jika ada beberapa pihak memprotes adanya keputusan DPP itu. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai Ketua DPC di Buleleng merupakan keputusan dari DPP. Sehingga, dirinya menjalankan amanat sesuai keputusan Partai.
“Bagi saya sah-sah saja itu, Hanura di Buleleng adem-adem saja kok. Kalau memang protes terhadap penetapan saya, itu kan Pusat DPP yang menentukan dan memberikan saya rekomendasi. Saya hanya ingin, bagaimana Hanura yang sekarang dibawah kepemimpinan saya, bisa besar dan maju, itu. Silahkan mereka mau bilang yang lain,” kata Wirsana.
Wirsana pun tidak memungkiri, protes ini muncul berkaitan dengan Pilkada Buleleng 2017. Namun dirinya enggan menyebutkan, siapa dalang dari protes PAC-PAC tersebut. “Memang ada kaitannya dengan Pilkada nanti, kalau dibilang saya tidak didukung, kan semua kader Hanura di DPRD mendukung saya. Dan itu merupakan keputusan DPP,” jelasnya.
Sementara disisi lain, Pimpinan Sidang Muscab IV Hanura Buleleng, Wayan Arta menegaskan, mekanisme penetapan Wirsana sebagai Ketua DPC Hanura Buleleng sudah sesuai dengan AD/ART yang berlaku di Hanura. Ia pun menampik, jika ada 7 PAC yang melakukan walk out dalam sidang Muscab itu, melainkan hanya 4 PAC yang melakukan walk out.
“Saya lihat ini sudah sesuai dengan AD/ ART. Ini kan sudah disepakati sebelum Muscab berlangsung, dalam Pasal 41 ayat 9 jelas menyebutkan, jika Rekomendasi turun 1 calon tunggal, maka dalam sidang memutuskan bahwa yang diberikan rekomendasi itu dipastikan menjadi Ketua DPC terpilih. Ini sudah jelas, apa yang lagi dipermasalahkan,” jelas Arta.
Akibatnya, kondisi ini menuai protes besar dari 7 PAC Hanura se-Buleleng. Padahal, penetapan Wirsana sebagai Ketua DPC sudah berdasarkan Rekomendasi DPP Hanura yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto. Namun anehnya, rekomendasi dari DPP Hanura itu malah dinilai menyalahi aturan dan menyimpang dari sebuah proses demokrasi.
Akibatnya, kondisi ini menuai protes besar dari 7 PAC Hanura se-Buleleng. Padahal, penetapan Wirsana sebagai Ketua DPC sudah berdasarkan Rekomendasi DPP Hanura yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto. Namun anehnya, rekomendasi dari DPP Hanura itu malah dinilai menyalahi aturan dan menyimpang dari sebuah proses demokrasi.
Ketua PAC Hanura Kecamatan Kubutambahan, Gede Sukerama menjelaskan, inti masalah di Internal Partai Hanura Buleleng, yakni soal rekomendasi yang langsung menetapkan penerima rekomendasi sebagai Ketua terpilih. Sehingga, tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi Hanura maupun AD ART Partai.
“Dari PAC Hanura yang sah sesuai dengan SK DPP Hanura, semuanya menolak dengan keras adanya rekomendasi dengan calon tunggal, terlebih lagi langsung ditetapkan secara aklamasi,” ujar Sukerama.
Ironisnya lagi, tujuh PAC Hanura seBuleleng yang menolak keras penetapan itu, meminta agar DPP Hanura mengkaji kembali rekomendasi tunggal. Bahkan mereka mengancam, jika terus dipaksakan mereka akan melakukan upaya hukum.
Menyikapi kondisi ini Ketut Wirsana yang dikonfirmasi di Sekretariat DPC Hanura Buleleng mengaku, tidak mempermasalahkan jika ada beberapa pihak memprotes adanya keputusan DPP itu. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai Ketua DPC di Buleleng merupakan keputusan dari DPP. Sehingga, dirinya menjalankan amanat sesuai keputusan Partai.
“Bagi saya sah-sah saja itu, Hanura di Buleleng adem-adem saja kok. Kalau memang protes terhadap penetapan saya, itu kan Pusat DPP yang menentukan dan memberikan saya rekomendasi. Saya hanya ingin, bagaimana Hanura yang sekarang dibawah kepemimpinan saya, bisa besar dan maju, itu. Silahkan mereka mau bilang yang lain,” kata Wirsana.
Wirsana pun tidak memungkiri, protes ini muncul berkaitan dengan Pilkada Buleleng 2017. Namun dirinya enggan menyebutkan, siapa dalang dari protes PAC-PAC tersebut. “Memang ada kaitannya dengan Pilkada nanti, kalau dibilang saya tidak didukung, kan semua kader Hanura di DPRD mendukung saya. Dan itu merupakan keputusan DPP,” jelasnya.
Sementara disisi lain, Pimpinan Sidang Muscab IV Hanura Buleleng, Wayan Arta menegaskan, mekanisme penetapan Wirsana sebagai Ketua DPC Hanura Buleleng sudah sesuai dengan AD/ART yang berlaku di Hanura. Ia pun menampik, jika ada 7 PAC yang melakukan walk out dalam sidang Muscab itu, melainkan hanya 4 PAC yang melakukan walk out.
“Saya lihat ini sudah sesuai dengan AD/ ART. Ini kan sudah disepakati sebelum Muscab berlangsung, dalam Pasal 41 ayat 9 jelas menyebutkan, jika Rekomendasi turun 1 calon tunggal, maka dalam sidang memutuskan bahwa yang diberikan rekomendasi itu dipastikan menjadi Ketua DPC terpilih. Ini sudah jelas, apa yang lagi dipermasalahkan,” jelas Arta.
- Disinggung soal adanya upaya hukum yang bakal ditempuh dari pihak yang memprotes, terkait penetapan itu. Arta mengaku, akan mempersilahkannya. “Kalau mau menempuh jalur Hukum, monggo. Itu kan DPP yang memutuskan melalui Rekomendasi,” pungkas Arta.(DN ~ PB).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com